TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Suaka Pelestari Pelindung Penjaga Lingkungan Hidup (LSM SP3LH) Senin (2/8/2021) menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman Kantor PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) di kecamatan Mandiangin.
Berdasarkan surat kuasa dari Koperasi Sawit Gurah Mandiri dan Karang taruna Cempaka Gading, serta para petani plasma LSM SP3LH menuntut agar pihak perusahaan segerah membayar ganti rugi kepada para petani plasma sebesar Rp 14.400.000,- per hektar selama dua tahun.
Selain itu LSM SP3LH juga meminta agar segala pelanggar yang di lakukan pihak perusahaan PT SAM seperti penyedotan sungai Gurah tanpa izin agar segerah di tindak oleh instansi terkait.
Sukiman juga mengatakan jika pihak Perusahaan PT SAM melakukan praktek Ilegal Loging, serta memanfaatkan limbah kayu tanpa izin seperti pembangunan beberapa jembatan dari kayu, dan pembuatan rumah karyawan juga dari kayu, selain itu pihak perusahaan juga melakukan penanaman di Daerah aliran sungai (DAS) yang sudah ada batasan-batasan nya yang di atur didalam AMDAL semua sudah di langgar PT SAM.
“Intinya PT SAM sudah Melanggar AMDAL.” sebut Sukiman Ketua umum LSM SP3LH.
Bayu Maksum Otaka ketua Karang Taruna Cempaka Gading serta ketua Ikatan Pelajar Pemuda Mandiangin (IPPEMA) Batu mengatakan jika Perusahaan PT SAM sengaja membuang limbah B3 sembarangan, ini adalah pelanggaran yang harus di tindak oleh penegak hokum, ujar Bayu saat di wawancara setelah usai menggelar aksi damai di halaman kantor PT Sumatera Agro Mandiri.
Terkait beberapa Pelanggaran yang di ungkapkan Ketua LSM SP3LH dan ketua Karang Taruna Cempaka Gading pihak perusahaan PT SAM belum bisa dimintai hak jawab nya karena para pimpinan perusahaan tidak satupun berhasil di jumpai media ini, sampai saat ini Media ini masih menunggu hak jawab dan tanggapan dari pihak perusahaan PT SAM. (Tim)