TINTANUSANTARA.CO.ID
Jakarta – Setelah menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (20/06/2022), Aliansi Pergerakan Intlektual Peduli Jambi (APIP Jambi) kembali mendatangi Kejaksaan agung pada Rabu pagi (22/06/2022).
Dengan membawa ratusan massa Aksi, APIP mendesak Kejaksaan Agung memanggil Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
“Kami hari ini datang dengan 100 Massa Aksi untuk menuntut kejaksaan agung bertindak, memanggil Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dan juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Panggilan dimaksud tentu nya adalah memeriksa dugaan korupsi sesuai hasil temuan BPK beberapa waktu lalu yang total nilai nya miliaran rupiah” ujar Iqbal Fidia selaku Koordinator Aksi.
Menurut Iqbal pihak nya berencana menggelar aksi dengan tema Aksi seratus Jilid Berantas Koruptor Jambi yang akan digelar hari-hari kedepan sampai proses hukum kasus korupsi temuan BPK di tegakkan.
“Kami membuat tema besar #Aksi100Jilid #BerantasKoruptorJambi dengan tuntutan kasus yang sama hingga tuntutan kami di indahkan oleh Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Hari ini koruptor yang bersarang di RSUD Raden Mattaher dan Dinkes Provinsi Jambi bisa tenang tapi kami berjanji prilaku korup nya yang nihil norma dan etika dimana korupsi saat masyarakat dalam kesulitan ekonomi karena pandemi akan mendapatkan proses hukum yang sentimpal,” Kata Iqbal.
Iqbal memaparkan menurut nya, hasil temuan yang fantastis oleh BPK seharus nya dilakukan proses hukum pidana, tidak hanya sekedar pengembalian.
“Temuan BPK ini harus di proses hukum, nilai nya fantastis seperti yang kami laporkan kepada Kejaksaan Agung, kalau hanya berhenti sebatas pengembalian, korupto yang ada di semua tahanan akan memilih jalan itu sebab akan dinilai bersih, namun fakta nya tidak. Untuk itu tetap satu kalimat, Panggil dan Periksa Direktur RSUD Raden Mattaher dan Kadis Kesehatan yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang cukup fantastis ini.” Tutup Iqbal Fidia.
Seperti diketahui, BPK Menemukan beberapa masalah signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah pada RSUD Raden Mattaher. BPK Menemukan Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 3,97 Miliar. Lalu terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5,24 Miliar. Rincianya pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp 2,35 miliar dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,88 miliar yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2,88 miliar. (Fazin)