LSM Semut Merah Geruduk Kantor Kejari Sungai Penuh

Tintanusantara.co.id, Sungai Penuh – Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah, Senin (14/08/2023) melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Aksi damai yang digelar hari ini terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Sungai Penuh anggaran 2023 senilai Rp 4 milyar yang diduga kuat dilakukan Khairi selaku Ketua KONI.

Aldi Agnopiandi Ketua LSM Semut Merah, dikonfirmasi Senin (14/08/2023) membenarkan, bahwa sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Semut Merah menggelar demo di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kata Aldi.

“Iya, Hari ini LSM Semut Merah Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh anggaran tahun 2023 yang diduga diakukan oleh Khairi selaku PLT Ketua KONI Kota Sungai Penuh, ” terangnya.

Untuk itu kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan memeriksa Khairi PLT Ketua KONI terkait kasus yang telah kami laporkan tersebut, tandas Aldi.

Zarman Efendi Dalam orasinya menyebutkan, tidak ada alasan untuk tidak memproses hukum, dana 4 M diduga sudah di kongkalingkong, kalau belum ada tindakan dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi demo di kejati jambi.

Kemudian kami meminta Kejari Sungai Penuh agar segera memeriksa Plt Ketua KONI Sungai Penuh Khairi, karena ini berkaitan dengan uang negara. Selain dari Khairi, kejari juga diminta untuk memanggil Ketua Cabang Olahraga (Cabor) KONI Kota Sungai Penuh, kata Zarman Efendi diakhir orasinya.

Andi Sugandi SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat menemui para pendemo mengatakan, kami sudah menerima laporan dari LSM Semut Merah dan sudah mendaftar di Kejari, kata Andi.

“Iya, laporan dari LSM Semut Merah sudah kami terima 2 minggu yang lalu, dan sudah disposisikan pimpinan selanjut kami proses,”tegas Andi.

Sebelum aksi berakhir, secara resmi Ketua LSM Semut Merah menyerahkan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (We)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini