Camat Limun Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa se-Kecamatan Limun Tahun 2022
TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Pada hari ini Rabu 15 Juni 2022 Camat limun Marhasan melantik tiga penjabat kepala desa diwilayah kecamatan limun, guna untuk melanjutkan program program kerja yang telah di buat oleh kades kades sebelumnya yang telah habis masa jabatannya.
Pelantikan penjabat kepala desa tersebut di selenggarakan di aula kantor camat limun yang di hadiri oleh, kadis PMD Mulyadi, camat limun Marhasan, kapolsek limun Iptu Ady Prayitno serta anggotanya, koramil limun, KUA limun, ketua lembaga adat kecematan limun, Kepala Puskesmas pulau pandan, korwil limun, para kades sekacamatan limun, Pj kades yang di lantik, tim penggerak PKK, BPD, dan tokoh masyarakat.
Ada pun tiga penjabat kepala desa yang di lantik adalah Iskandar sebagai Pj kades Berkun, Hermanto sebagai Pj kades Napal Melintang, dan Ahmad Qolbi sebagai Pj kades Tanjung Raden.
Dalam acara pelantikan tersebut terlihat juga hadir 3 kades yang telah habis masa jabatannya yakni mantan kades berkun (Sabawi), mantan kades napal melintang (Saprudin) dan mantan kades tanjung raden (Zakwan).
Usai sesi pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat kepala desa, di lanjutankan dengan kata sambutan dari pj bupati sarolangun Hendrizal yang dalam hal ini di sampaikan oleh camat limun Marhasan, dalam kata sambutan itu pj bupati sarolangun menghimbau agar para pj kades harus bisa beradaptasi, berkonsolidasi demi melanjutkan program program kades yang sebelumnya, dan transfaran dalam setiap pengelolaan anggaran yang di kucurkan ke desa agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, dan mensukseskan acara pilkades serentak di kabupaten sarolangun pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan aman serta kondusif, dan juga mendukung kegiatan kegiatan posyandu.
Kadis PMD Mulyadi juga menyampaikan arahannya pada pj kades yang telah di lantik, agar melakasanakan amanahnya untuk melanjutkan program program yang sudah disusun oleh kades sebelumnya, mensukseskan acara pilkades serentak yang akan datang dan harus netral, serta tidak boleh merombak atau menggantikan perangkat desa yang sebelumnya yang telah ditunjuk oleh kades sebelumnya agar administrasinya tidak semberaut, karena untuk merombak perangkat desa tentu ada aturan dan prosedur yang belaku. (Zul)