TINTANUSANTARA.CO.ID
JAMBI– Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Sepakat Menjaga Kestabilan Negara (LSM Sembilan) Jamhuri meminta agar persoalan 120 Siswa SMA 8 kota Jambi yang tidak masuk dalam data Dapodik agar persoalan tersebut di proses Secara hukum hal ini dikatakan Jamhuri saat di konfirmasi media ini.
Dikatakan nya Bukan Sekedar dicopot dari jabatannya Kepala sekolah SMA 8 kota Jambi akan tetapi harus ada tindakan hukum.
“Harus di Proses Secara hukum.” Kata Jamhuri
“Tidak hanya sebatas mencopot jabatan oknum Kepala Sekolah dimaksud, tidak sesederhana itu dan bahkan akan mengundang gejolak baru pro dan kontra, dan kebijakan ini jangan dibiasakan untuk dilakukan pembenaran,”
“Pro kontra terjadi karena tidak ada kepastian hukum yang nyata yang dilakukan hingga masing-masing pihak mengambil kesimpulan masing-masing dengan dalih dan dalil kepentingan, yang paling adil adalah menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum, belum ada norma dan kaidah hukum yang mengatur bahwa Dinas Pendidikan bertindak dan berbuat sebagai eksekutor.” Ujar nya
Kedepankan azaz Praduga tak bersalah biarkan hukum menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak serta sanksi apa yang paling layak dan paling berdasarkan keadilan yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Jangan ada kesan Pemerintah Provinsi Jambi melegalisir Perbuatan Melawan Hukum dengan berpura-pura tegas dengan mencopot seseorang dari jabatannya.
Lebih lanjut dikatakan Jamhuri Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat harus mampu melihat adanya Perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 71, Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Agar dunia Pendidikan yang mengemban amanat konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar bersih dari pemikiran kotor kepentingan tertentu, maka pihak berkompeten harus tempuh jalur hukum, termasuk orang tua wali murid yang peduli massa depan anaknya masing-masing ungkap fakta ini dihadapan hukum.
Jamhuri menunjukan salah satu contoh kasus terjadi di Palembang sebagaimana dimana pelaku dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/12/2021) Selain hukuman satu tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kata nya
“Jangan pernah pilih buluh untuk suatu keadilan, tak ada kamus rumusan kedekatan menjadi dalih pelemahan hukum, tak ada manusia kebal hukum yang ada hukum yang dilemahkan oleh pemikiran sesat suatu kekuasaan.”
“Ingat selama tidak ada penegakan hukum dengan memberikan kepastian hukum selama itu pula gejolak pro kontra tak akan pernah berakhir.” Pungkasnya
Penulis: Andra