LSM-RPI Laporkan KPK ke Ombudsman Republik Indonesia

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Harkis, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat RAKYAT PEDULI INDONESIA (LSM-RPI) pada Selasa 4/4/ 2023 mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan secara resmi mengenai mandeknya pengusutan kasus pekerjaan fiktif dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan jalan burung hantu di kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Pada tahun 2021 dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Sarolangun di tahun itu juga yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,8 miliar rupiah.

Dan memang di akui Supremasi hukum yang selama ini digembar-gemborkan baik oleh pemerintah maupun oleh berbagai kalangan pegiat anti korupsi, terutama dalam penindakan secara nyata terhadap pidana korupsi memang sampai saat ini sudah terlihat dengan banyaknya para koruptor yang masuk penjara.

Namun demikian, menurut aktivis pegiat anti korupsi Harkis, menyatakan masih banyak perkara korupsi yang saat ini mandek tidak jelas kelanjutannya di Komisi Pemberantasan Korupsi terutama terhadap kasus yang di laporkannya beberapa waktu yang lalu.

Menyikapi persepsi tersebut, Ketua Umum LSM-RPI ini mengadukan lembaga anti rusuah ini ke Ombudsman Republik Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan tersebut diatas.

Menurut Harkis, KPK “tidak tuntas” dalam mengusut dan mengungkap aktor intelektual dalam kasus proyek fiktif tersebut yang diduga Telah merugikan keuangan Negara itu.

Harkis juga menambahkan bahwa dirinya datang ke Gedung Ombudsman ingin memberi informasi terkait kasus korupsi yang tidak tuntas yang ditangani KPK tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu tanggal 18 Maret 2019 ombudsman Republik Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersepakat melakukan kerjasama dalam rangka optimalisasi upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman kedua belah pihak di kantor Ombudsman Republik Indonesia (18/3/2019), yang ditandatangani oleh Prof.Amzulian Rifai, S.H., LL.M, Ph.D sebagai ketua Ombudsman dan Agus Raharjo sebagai ketua KPK.

Harkis berharap pada Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia untuk serius dalam menangani laporan masyarakat agar masyarakat tidak kecewa, ungkapnya. (team TN)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini