TINTANUSANTARA.CO.ID
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Cinta Negeri (LSM FORCIN) Kamis (6/4/2022) melaporkan Tiga pimpinan DPRD kabupaten Sarolangun yang di duga ikut terlibat bermain proyek hasil reses nya sendiri, yang di kerjakan oleh orang orang dekat nya, hal ini di katakan Julius Rangga Saputra SE, Saat di konfirmasi Di jalan Kunigan Persada Kav.4, Setia Budi Jakarta Selatan, setelah memasukkan laporan di bagian penerima pengaduan masyarakat.
Julius mengatakan jika pihak nya baru baru ini telah mengelar aksi damai di halaman kantor DPRD kabupaten Sarolangun yang mana pada kegiatan aksi damai tersebut lsm Forcin membawakan spanduk petisi meminta agar ke tiga unsur pimpinan DPRD kabupaten Sarolangun mau bertandatangan untuk tidak terlibat dalam proyek hasil reses nya sendiri dan proyek dari anggaran APBD Kabupaten Sarolangun.
Namun spanduk petisi tersebut tak satupun di tandatangani Baik dari tiga orang unsur pimpinan DPRD kabupaten Sarolangun, ataupun anggota nya yang mau bertandatangan.
Sehingga akhirnya julius membawakan spanduk petisi tersebut ke KPK dan di serahkan ke pihak KPK sebagi bahan bukti tambahan dari Laporan pengadauan dari lsm Forcin.
“Kita minta Laporan pengadauan kita ini secepatnya di tindak lanjuti, kita berharap pihak KPK bisa memantau para pimpinan DPRD kabupaten Sarolangun.” Kata Julius
Julius menabahkan,”Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, atau UU MD3 pasal 400 ayat 2 ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek, pasal 400 ayat 2 jelas memberilarangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya degan wewenang dan tugas nya.”
Terkait hal ini ketua DPRD kabupaten Sarolangun Tantowi Jauhari SE dan Waka l, Aang purnama SE serta Sahrial Gunawan Waka ll, saat di konfirmasi di mintai tanggapan dan hak jawab nya mengapa spanduk petisi dari lsm Forcin tidak satupun anggota DPRD kabupaten Sarolangun ada yang Bertandatangan.
Ketua DPRD kabupaten Sarolangun Tantowi Jauhari SE saat di konfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan hak jawab.
Sementara itu aang Purnama SE yang merupakan waka l belum juga memberi hak jawab, yang memberikan hak jawab ketika di konfirmasi hanya Sahrial Gunawan Wakili ketua ll, Sahrial Gunawan mengatakan jika dia tidak mengetahui apa yang harus di tandatangan sewaktu LSM Forcin aksi di halaman kantor DPRD kabupaten Sarolangun, Sahrial Gunawan beralasan lagi tidak berada di kabupaten Sarolangun.
“Apo yang nak di tanda tangan aku dak tau apo isi nyo, aku dakdo di situ, aku lagi di luar kota.” Ujar nya saat di hubungi melalui telepon.
Penulis: Andra