TINTANUSANTARA.CO.ID
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Cinta Negeri (LSM FORCIN) Rabu (22/6/2022) mengelar aksi demonstrasi di halaman kantor kejaksaan agung RI, melaporkan ke jaksaan agung RI soal kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD kabupaten Tebo yang diduga telah melakukan pungutan liar atas kepengurusan sertifikat tanah di lima Desa yang berada di Kabupaten Tebo.
Julius Rangga Saputra, SE kordinator aksi yang merupakan ketua umum dan pendiri LSM Forcin dalam orasi nya mengatakan,yang mana pada aturan tehnis yang mewajibkan Prona dilaksanakan oleh panitia yang melibatkan Camat dan kepala Desa tetapi kenyataannya menurut warga Tebo semua diabaikan dan langsung menunjuk Orang orang tertentu yang menjadi panitia pelaksana jelas hal ini bertentangan dengan surat kementerian dalam negeri nomor : 158 tahun 1981 tentang proyek operasi Nasional agraria tanggal 15 tahun 1981 yang pada inti nya seluruh biaya terkait dengan pelaksanaan Prona dibebankan ke APBN oleh pemerintah.
Akan tetapi apa yang terjadi di kabupaten Tebo ada pemungutan yang jumlahnya bervariasi dari Rp 1.000.000 (satu juta) hingga Rp 35.00.000 (tiga juta lima ratus)
Dalam satu sertifikat Yang diduga di lakukan oleh orang dekat oknum anggota DPRD kabupaten Tebo.
Untuk kepengurusan di desa pentas Tuo yang mendapat sertifikat sebanyak 200 Sertifikat di urus oleh BT, sedang kan Di Desa Tambun Arang yang mendapat sertifikat sebanyak 80 Sertifikat di Urus oleh HA, untuk Desa Tanah Garo mendapat Sertifikat sebanyak 72 sertifikat di urus oleh SM yang saat di sudah meninggal dunia, untuk Di Desa Embacang Gedang Mendapat Sertifikat sebanyak 92 sertifikat di urus oleh DR, sedangkan untuk Desa Bangko Pentas mendapatkan sertifikat sebanyak 120 Sertifikat di urus oleh HN.
Dalam aksi pengantar Laporan ke Kejagung RI tersebut ketua LSM Forcin Julius memyebutkan membawa surat bukti tambahan yaitu dua buah surat pernyataan tertulis yang di tandatangani di atas materai dari dua orang warga kabupaten Tebo, satu orang yang menyatakan membayar satu juta, dan satu orang lagi membayar empat juta.
Keseluruhan jumlah sertifikat dari Lima Desa tersebut berjumlah 564 Sertifikat yang semua nya di duga membayar kepada oknum yang di duga orang Dekat Anggota DPRD kabupaten Tebo.
Dari data yang berhasil media ini dapat dilapangan dari surat pernyataan sikap LSM Forcin kepada kejaksaan agung RI ada beberapa peryataan sikap sebagai berikut :
Melaporkan Kepada kejaksaan agung RI adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan anggota DPRD kabupaten Tebo, diduga melakukan pemungutan dana sertifikat Prona (PROGRAM NASIONAL) sebanyak 432 Excamlpar.
LSM Forcin meminta kepada kejaksaan agung RI memanggil nama nama yang di sebut di dalam Laporan untuk di minta keterangan agar terang benderang atas kasus yang di laporkan
LSM Forcin Meminta Kejagung RI untuk memanggil oknum anggota DPRD kabupaten Tebo diduga terlibat aktif dalam kasus yang di Laporkan yaitu saudara Mazlan S kom.
LSM Forcin juga mempertanyakan tindak lanjut dari Laporan surat Nomor : 08/SEK/LSM/FORCIN/RPI/llX/2021 Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU Provinsi.
LSM Forcin meminta Kejagung RI Perintahkan Kejati Jambi menindak lanjuti laporan Nomor : 001/AAPJ-JAMBI-2022 Tanggal 18/5/2022 Laporan soal dugaan tindak pidana korupsi yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut oleh Kejati Jambi.
Sementara itu peryataan sikap LSM Forcin untuk DPP Partai Golkar antara lain :
1. Meminta Kepada ketua umum partai Golkar untuk ambil sikap tegas atas permasalah yang ditemukan di lapangan jika di biarkan maka akan mempengaruhi suara Golkar kedepan nya khusus nya di kabupaten Tebo.
2. Jika Perlu bagi ketua umum partai Golkar kami minta untuk mencopot saudara Mazlan S kom dari jabatan ketua DPRD Tebo Periode 2019-2024.
3. Meminta kepada ketua umum partai Golkar agar berpihak ke rakyat dan jika memang dugaan kami terbukti ada nya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah (Prona) yang di lakukan oleh oknum DPRD dari fraksi Golkar maka kami minta pencopotan permanen dari anggota Golkar.
Aksi Damai LSM Forcin di sambut oleh bagian Puspenkum Kejagung RI dan Laporan LSM Forcin di terima oleh Herwan Kurniawan.
Herwan Kurniawan mengatakan akan melanjutkan laporan tersebut kepada pimpinan dan Laporan pengadauan dari LSM Forcin akan segerah di Proses dan di tindak lanjuti.
Untuk di ketahui selain melaporkan persoalan di Kejagung RI LSM Forcin juga melaporkan ke DPP Partai Golkar.
Penulis: Andra