Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Sorot 47 Jenis Pungli Disekolahkan, Laporkan Melalui 177 dan kita Surati KPK

TINTA NUSANTARA CO.ID-Batang Hari/Jambi-Memasuki tahun penerimaan siswa tahun ajaran baru 2024 kali ini tidak main main KPK langsung monitor terkait PPDB di Dunia Pendidikan .

KPK bersama Kemendikbud telah mengeluarkan layanan pengaduan call center 177 .

Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara akan melihat Komitmen antara dunia pendidikan dengan KPK , tujuan agar berintegritas , transparansi dan akuntabel.

Maka kepada Kepala Dinas Pendidikan , Kepala Sekolah dan Guru untuk berhati hati dalam melakukan pungutan.

Dari sumber diterima ada 47 jenis Pungli dilingkup sekolahan yakni
1.Uang pendaftaran masuk.
2.Uang komite
3.Uang Osis
4.Uang Ekstrakurikuler
5.Uang ujian
6.Uang daftar ulang
7.Uang Study tour
8.Uang les
9.Uang buku ajar
10.Uang Paguyuban
11.Uang syukuran
12.Uang infak
13.Uang fotokopi
14.Uang perpustakaan
15.Uang bangunan
16.Uang LKS
17.Uang paket buku
18.Uang bantuan insidental
19.Uang foto
20.Uang perpisahan
21.Sumbangan pergantian Kepsek
22.Uang seragam
23.Uang pembuatan fisik dan pagar
24.uang kenang kenangan
25.Uang pembelian
26.Uang try out
27.Uang Pramuka
28.Uang asuransi
29.Uang kalender
30.Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31.Uang koperasi
32.Uang PMI
33.Uang dana kelas
34.Uang denda langgar aturan
35.Uang Unas
36.Uang ijazah
37.Uang formulir
38.Uang jasa kebersihan
39.Uang dana sosial
40.Uang jasa penyebrangan siswa
41.Uang map ijazah
42.Uang legalisasi
43.Uang administrasi
44.Uang panitia
45.Uang jasa
46.Uang listrik
47.Uang gaji guru tidak tetap.

Sesuai dengan penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat edaran nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB jika menemukan dugaan praktik kecurangan berbentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dan Permendikbud No 1 Tahun 2021 apabila pungli berkaitan dengan PPDB. Permendikbud No. 63 Tahun 2023 apabila pungli berkaitan dengan kegiatan yang didanai dana BOS Permendikbud No 75 Tahun 2016 apabila pungli dilakukan oleh Komite Sekolah. Permendikbud No 44 Tahun 2012 apabila pungli dilakukan oleh pihak sekolah negeri.

Nah kepada wali murid ataupun masyarakat bila mendapati pungli tersebut silahkan lapor call center 177 atau ke nomor Ketua Fast Respon Jambi 082380958996, apapun pungutan yang termasuk dari 47 kriteria tersebut akan kita laporkan ke KPK
Kita akan proses akan pungli tersebut ” tegas Dody(Penulis Dody)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini