TINTA NUSANTARA.CO.ID-Rabu, September 13, 2023
Batanghari /Jambi, – Kejaksaan Negeri Batang Hari melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara tindak Pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (13/09/2023)
Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari Bupati yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Muhamad Azan. SH menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di Kantor Kajari Muara Bulian.
juga hadir para Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Ketua DPRD Batang Hari, Kapolres, Kepala BNN, Pengadilan Negeri Serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH. Memberikan sambutan baik kepada para Tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, yang mana pelaksanaanya sudah kedua kalinya Kejaksaan Negeri BatangHari melakukan pemusnahan pada tahun 2023 ini yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa.
Adapun Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari BatangHari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu :
– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.
– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.