Kejari Jambi Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kasi Intel Kejari Jambi Rais Dani SH saat memusnahkan barang bukti di TPA Talang Gulo Kota Jambi. Foto:Arif

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi memusnahkan beragam barang bukti perkara bukti perkara yang berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Talang Gulo, Selasa (17/12).

Kajari Jambi melalui Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rais Dani mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara mulai 1 April 2019 hingga November 2019 limpahan dari Polda, Polresta dan BNNP Jambi.

“Yang dimusnahkan ini sebagian barang bukti yang dijadikan bukti dipersidangan. Sementara lainnya sudah lebih dulu dimusnahkan,” kata Rais.

Rais Dani memaparkan, diantaranya barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 587 paket sabu-sabu, 1.470 butir pil ekstasi 8 bungkus ganja, 1 bungkus ketamin (bahan pembuat narkoba) dan lima butir psikotropika.

“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara beragam, ada yang di bakar, dilarutkan dengan deterjen dan dihancurkan dengan benda berat,” ujarnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang sejumlah pihak berwenang terkait diantaranya perwakilan Polda Jambi, BNNP Kota Jambi dan BKSDA Provinsi Jambi. (Ary)

 

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini