Berani Menyikap Tabir

Kejari Jambi Launching ISU, Aplikasi Pengaduan Masyarakat Berbasis Android

Aplikasi Information Supporting Unit (ISU)

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis 25 Mei 2021 meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat berbasis android yang diberi nama Information Supporting Unit (ISU) Versi 3.0. Aplikasi ini merupakan program peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan, SH., MH mengungkapkan, bahwa Berdasarkan pasal 13 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara bahwa Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum.

Fajar Rudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi

“Aplikasi ISU adalah sebuah aplikasi penunjang website www.kejaksaanri.go.id dan kemudian dikembangkan dalam bentuk android. Dengan adanya aplikasi ini Kejaksaan Negeri Jambi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan singkat, cepat, sederhana, tuntas dan tepat sasaran yang berkaitan dengan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan (IPOLOSOSBUDHANKAM),” tutur Kajari Jambi.

Supporting informasi tersebut, lanjutnya, sebagai bahan informasi kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti kepada unit kerja Kejari Jambi meliputi bidang Pembinaan, Pidana Khusus, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta memberikan supporting informasi instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk pelayanan negara kepada warga masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa Sosialisasi aplikasi kepada masyarakat dilaksanakan dengan cara meneruskan aplikasi kepada pihak-pihak terkait melalui kepala satuan kerja di Pemerintah Kota Jambi, camat, lurah, tokoh-tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh pemuda dengan salah satu cara mengunggah di Google Playstore agar mudah diakses.

“Masyarakat sebagai pelapor, dijamin kerahasiaan identitasnya dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya, akan diberitahukan secara cepat laporannya melalui sarana email dan/atau WA sebagaimana tercantum didalam formulir aplikasi tersebut,” pungkasnya.(Ary)