TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANG HARI – Penyerahan berkas dan alat bukti serta kelima orang tersangka tahap II dugaan melakukan korupsi dalam pekerjaaan pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Desa Bungku Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari tahun 2020 silam dari Penyidik Subdit III Reskrimsus bersama Jaksa Kejati Jambi kepada Pihak Kejaksaan Negeri Batanghari dinyatakan lengkap serta dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo.S.H.M.H, ketika menyampaikan Press Release dihadapan awak media Jum’at (25/11/2022) jam 22.30 Wib diruangan Media Centre Kejari Batanghari, sebelumnya sejumlah para awak media telah berkumpul dari jam 8.30 Wib di kantor Kejari Batanghari sampai waktu yang dinantikan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terhadap dugaan korupsi dimana kelima tersangka telah ditahan oleh Subdit III Reskrimsus Polda Jambi.
Dalam keterangan Pers disampaikan Kejari mohon maap kepada rekan rekan media yang telah menunggu dari pagi hingga larut malam dikarenakan berkas Perkara dan barang bukti dari kelima tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan agar didalam persidangan nanti dapat dipertanggung jawabkan oleh jaksa penuntut umum di muka pengadilan, setelah dinyatakan lengkap berkas dan alat buktinya kejari Batanghari didampingi Jaksa dari Kejati Jambi menunjuk tujuh orang Jaksa yang akan menangani perkara tersebut.
Masing masing Jaksa yang dipercaya untuk menangani perkara tersebut dua orang dari Kejaksaan Negeri Batanghari dan empat orang dari Jaksa Kejati Jambi, dalam penjelasannya Kejari menjelaskan adapun jaksa tersebut Insyayadi.S.H, Lusi Fitriyani.S.H.M.H, Sinta Rotua Simanjuntak.S.H.M.H, Dian Maretta.S.H, Pahmi.S.H.M.H, Wahyu Nugraha Efendi.S.H, serta Tito Supratman.S.H, selanjutnya berdasarkan pertimbangan secara teknis kelima tersangka kembali dititipkan ditahanan Polda Jambi guna mempermudah proses selanjutnya ujar Kejari.
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Desa Bungku ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik, namun saat ini baru lima orang tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Jambi bersama Kejaksaan Negeri Batanghari dan telah dilakukan penahanan, Ditempat terpisah penyidik dari Subdit III Reskrimsus Polda Jambi menjelaskan berkas perkara dua orang tersangka tersebut sudah lengkap dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dan akan menyerahkan berkas tersebut ke Jaksa Kejati Jambi.
Setelah berkasnya kita serahkan dan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Kejati Jambi segera kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, agar proses dalam penegakan hukum terhadap kasus ini dapat selesai di meja hijau, dapat sama sama diketahui kasus ini sudah berjalan kurun waktu kurang lebih dua tahun lamanya cukup banyak mencuri perhatian publik serta menguras banyak tenaga dan pikiran ungkapnya. (Azhar-To)