Tintanusantara.co.id, Sungaipenuh-Perkembangan Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 dengan anggaran 4 milyar, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kini ketiganya ditahan di rumah tahanan Kota Sungai Penuh (27/02/24). Ketiga tersangka yang ditahan adalah KH selaku ketua, BZ selaku Sekretaris, TRM selaku bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Dispinola SH,MH menyampaikan dalam konferensi pers di loby kejaksaan.
“Hari ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, salah satu tersangka merupakan PNS,”ujarnya
Menurutnya, sebelum menetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kejaksaan telah melakukan pemanggilan sebanyak 48 orang saksi dan 4 orang ahli.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia “telah terjadi kerugian negara sebesar 799 juta rupiah, yang bersumber dari dugaan korupsi pengadaan barang jasa, pemotongan biaya perjalanan, dan penggelapan pajak,”tutupnya. (We)