
TINTA NUSANTARA.CO.ID – JAMBI, 16 April 2026 — Setelah hampir enam bulan buron, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, M. Alung Ramadhan alias Alung, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 itu ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Kamis dini hari, 16 April 2026, di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Alung (23) diketahui merupakan tersangka dalam kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram—kasus besar yang sempat viral dan menyita perhatian publik di media sosial.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Ia menilai penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memburu pelaku kejahatan narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen nyata dari Polda Jambi. Sejak awal mereka menyatakan akan menangkap DPO Alung, dan itu akhirnya terbukti. Kami dari FRIC bersama masyarakat tentu sangat mengapresiasi kinerja ini,” ujar Dody.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi capaian aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkotika di Jambi terus mendapat perlawanan serius.
Dody juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Perang terhadap narkoba harus terus digencarkan. Kami dari FRIC berkomitmen mendukung penuh Polri, khususnya Polda Jambi, dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Bravo Polda Jambi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi masih menyiapkan keterangan resmi. Rencananya, konferensi pers terkait penangkapan ini akan digelar pada Kamis (16/4/2026), dengan waktu yang masih bersifat tentatif.(FRIC**tim)

