Kejagung Dipastikan Periksa Kadis dan Kontraktor DPUPR Jambi

Petugas dari Kejagung saat menerima laporan dari LSM Forcin dan LSM RPI.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung dipastikan akan memeriksa Kepala Dinas dan sejumlah kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Provinsi Jambi.

“Sesuai laporan yang kami sampaikan, Bu Dewi dari Kejagung menjanjikan paling lambat dalam waktu satu bulan akan memanggil Kadis PUPR, sejumlah PPTK, pengawas dan kontraktor pelaksana proyek Pemprov Jambi,” kata Julius, Ketua LSM Forcin, dihubungi dari Jambi, Kamis (20/2/2020).

LSM Forcin dan LSM RPI, melaporkan sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Proyek tersebut antara lain, pekerjaan jalan
Pauh – Air hitam – batas Sarolangun/Merangin senilai Rp 5,9 Miliar yang dikerjakan PT Bintang Mega Raksa. Proyek jalan Simpang Pauh – Air Hitam senilai Rp 6,3 Miliar yang dikerjakan PT Sumber Sejahtera Sedayu dan proyek jalan Pauh – Air Hitam – bts Sarolangun -bts Merangin senilai Rp 7,8 Miliar yang dikerjakan PT Hastomulyo Adi Prima.

Sebelumnya, LSM Forcin dan LSM RPI menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejagung di Jakarta.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta Kejagung untuk memeriksa tiga proyek jalan yang dananya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

“Kami juga meminta penyidik Kejagung untuk memeriksa PPTK, pengawas pekerjaan, tim PHO serta tiga direktur atau pimpinan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan,” tandasnya.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini