Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu  Dua Orang  Pria Di  Kembayan Di Tangkap Polisi

Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu  Dua Orang  Pria Di  Kembayan Di Tangkap Polisi

TINTANUSANTARA.CO.ID, Sanggau,Kalbar Polres Sanggau, Polda Kalbar,Pada hari Sabtu tgl 23 Maret 2024 jam 03.00 WIB s/d selesai, Polsek Kembayan telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku TP Narkotika jenis Shabu Sdra. YLI. N Als YL di Dusun Tanjung Periuk RT/RW : 028/009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau.

Adapun  Pengungkapan TP. Narkotika tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan IPTU Junaifi, S.H.beserta Personil

“Kapolsek Kembayan IPTU Junaifi,S.H,saat di hubungi media ini menyampaikan Barang  Bukti yang kami amankan saat ini adalah 2 (dua) bungkus plastik bening berklip berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,17 Gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Lois,Uang sejumlah Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah),1 (satu) unit HP merk OPPO, Ucapnya

“Dirinya juga menyampaikan setelah kami mengamankan diduga pelaku Narkotika Sdr. HDI Alias DNI, diruang tamu rumahnya yang berada di Dusun Tanjung Periuk RT/RW : 028/009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Kembayan dibawah Pimpinan Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, S.H. pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wib melakukan penggeledahan ke kamar Sdra. HDI Alias DNI  dan didapati Sdra. YLI. N Als YL,sedang tidur dikamar tersebut. Setelah dibangunkan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Lois berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berklip berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,17 Gram dan uang sejumlah Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan diatas meja sebelah Sdra. YLI. N Als YL tempatnya tidur, dan  kepemilikan dompet beserta isinya diakui oleh Sdra. YLI. N Als YL,adalah miliknya. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut dan ini akan kami serahkan Penanganan Perkara Limpah ke Sat Resnarkoba Polres Sanggau.jelas Kapolsek Kembayan.

Untuk dasar kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolres Sanggau Nomor : Sprin / 506 / III / OPS.1.3 / 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Ops Pekat Kapuas 2024

Penulis : Thony Blear

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini