TINTA NUSANTARA.CO.ID-TEBO ILIR, – Kapolsek Tebo Ilir kembali melakukan operasi dan memberantas aksi penambangan emas tanpa izin alias ilegal di desa tuo Ilir kecamatan tebo Ilir kabupaten Tebo provinsi Jambi.
“Kegiatan penertiban dilaksanakan hari ini Lokasi di desa tuo Ilir, ini merupakan wilayah hukum Polsek Tebo Ilir,” pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wib selesai jam 18.00 wib ucapnya.
Operasi pemberantasan aktivitas tambang ilegal dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Ilir Iptu Winarno, SH. MH. Tujuan kita melarang itu karena sangat mengancam kerusakan lingkungan dan juga bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
Kegiatan penambangan emas tanpa izin ini melanggar Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Operasi ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Atas hal itu saya dan jajaran langsung bergerak menuju lokasi tersebut melakukan, penertiban terhadap aktivitas tersebut,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Tebo Ilir bersama personil, dan juga anggota Koramil 03 sungai bengkal melaksanakan pengecekan kelokasi penambangan emas tanpa izin di desa tuo Ilir.
Dilokasi tanpa izin kita hanya menemukan, 1 (satu) pondok yang bertatapan terpal warna biru dalam keadaan kosong, dan satu lagi pondok yang bertatapan terpal warna hitam, dilokasi tersebut kita temukan lobang bekas galian peralatan untuk penambangan yakni berupa tiga buah asbuk yang baru disiapkan. Namun belum sempat digunakan untuk menambang.
Tindakan yang kita lakukan dilokasi penambangan emas tanpa izin adalah, memang police line dilokasi. Akan memanggil pemilik lahan dan memberikan himbauan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin. (Ardiansyah*az*)