Berani Menyikap Tabir

Kangkangi Undang-undang dan Permenkes, Jabatan Dirut RS Abundjani Bangko Terancam

TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Proses pelantikan Direktur RSUD Bangko yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, kini mulai mendapatkan sorotan tajam, kenapa tidak setelah diketahui bahwa proses pelantikan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 971 tahun 2009 dan Pemenkes 03 tahun 2020 dan UU Nomor 44 tahun 2009.

Hal ini mendapatkan kritikan pedas dari salah satu aktivis Merangin, Masroni yang mempertanyakan tahapan prosesi pelantikan yang disinyalir ada permainan tersebut.

“Ini jelas tanggung jawab Baperjakat, masak syarat jelas kurang, masih juga dipaksakan, jangan-jangan ada main belakang,” sindir Masroni.

“Jika ini jelas bermasalah, wajib hukumnya dikembalikan lagi posisi Dirut seperti semula, sampai semuanya kembali normal dan memenuhi syarat dan aturan dari kemenkes,” tambahnya lagi.

Terpisah Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Iin Wibawa dikonfirmasi media ini terkait dengan status Direktur RSUD Merangin yang belum terdaftar di IDI Merangin.

“Ya, memang benar belum terdaftar, tapi pak Saphelio sudah mendaftar sebagai anggota IDI, dan itu butuh proses yang cukup panjang, tidak semudah yang kita bayangkan,” tutupnya. (uji)