TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN- PT Sinar Agung Persada Mas ( SAPM ) atau yang lebih dikenal warga setempat dengan nama PT IAN Sumatera, yang beroperasi di antara desa Pulau Pandan dan desa Temenggung, kecamatan Limun kabupaten Sarolangun, diduga menggarap lahan saluran irigasi alias lahan negara. Hal ini di ungkapkan Jalda, anggota LSM RPI yang berdomisili di kecamatan Limun,
Selasa (15/12/2020).
“Ya kami menduga bahwa PT SAPM yang bergerak di bidang perkebunan sawit di desa Pulau Pandan dan desa Temenggung ini menggarap lahan saluran irigasi yang berada di tengah tengah perkebunan sawit milik PT SAPM itu sendiri,” ujar Jalda.
“Informasi yang kami dapat lahan sepanjang jalur saluran irigasi itu kalau tidak salah adalah 40 meter, sedangkan lahan yang digunakan untuk saluran irigasinya lebih kurang ada dua meter, sedangkan jarak pohon sawit milik PT SAPM itu dengan bibir saluran irigasi paling paling ada sepuluh meter. Berarti sudah jelas tanaman pohon sawit nya berada didalam lahan saluran irigasi itu terang,” terang Jalda.
Tidak hanya itu, menurut anggota LSM RPI tersebut.
PT SAPM juga diduga kangkangi izin AMDAL. Dikarnakan perusahaan itu menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga ke bibir sungai Batang Rebah.
” PT SAMP juga menanam sawit hingg bibir sungai Batang Rebah, ” Ujar Jalda yang dampingi beberapa anggota LSM RPI lainnya.
Terpisah, Camat limun, Sibawaihi saat dikonfirmasi tintanusantara. co. id melalui Hendphone belum lama ini membenarkan bahwa luas lahan irigasi tersebut seluas 40 meter.
” Ya lahan saluran irigasi tersebut adalah empat puluh meter,” ujar camat Limun.
Ketika ditanya tentang kegiatan PT SAPM yang diduga menanam pohon kelapa sawit di lahan irigasi tersebut, Sibawaihi mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu tentang ada penanaman pohon sawit di lahan irigasi tersebut, sebab selama saya menjadi camat di kecamatan Limun ini belum ada laporan tentang kegiatan di PT SAPM tersebut,” ujarnya ( wie )