Tintanusantara.co.id, Jambi – Sejalan dengan Undang-undang Nomor 28 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan setiap pejabat untuk mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Di jajaran Pemkot Jambi, salah satu penyelenggara negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN tiap tahun kepada KPK adalah pejabat setingkat kepala dinas.
Berdasarkan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara tanggal penyampaian/jenis laporan – tahun : 2 Januari 2023/Periodik 2022, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yuliati, melaporkan memiliki kas dan setara kas Rp 46.829.671, alat transportasi dan mesin berupa mobil honda CRV Jeep senilai Rp 95.000.000 hasil sendiri dan tanpa memiliki hutang.
Untuk data harta berupa tanah dan bangunan yang ada di Kota Jambi dengan keterangan hasil sendiri, Ida Yuliati melaporkan memiliki tanah seluas 118 m2 senilai Rp 65.965.000, tanah dan bangunan seluas 118m2/70m2 senilai Rp 100.000.000. serta tanah bangunan seluas 165m2/70m2 senilai Rp105.275.000.
Dalan LHKPN, Kadis Kesehatan Kota Jambi Ida Yuliati melaporkan harta terbesarnya berada di Kota Palembang berupa tanah dan bangunan seluas 390m2/240m2 senilai Rp 4.049.550.000. hasil sendiri.
Berdasarkan data tersebut diatas, total harta kekayaan milik Kadis Kesehatan Kota Jambi, Ida Yuliati sebesar Rp 4.462.609.671.
Dirangkum dari sejumlah sumber, karir kepegawaian Ida Yuliati begitu bersinar pada dua periode kepemimpinan Walikota Jambi Syarief Fasha. Hingga saat ini, Ida Yuliati telah tujuh tahun menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Jambi.
Sebelumnya, Ida Yuliati pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Abdul Manaf Kota Jambi serta menjadi kepala puskesmas di sejumlah wilayah dalam wilayah kerja Pemkot Jambi. (Arief Basuni)