Perumda TSB Sarolangun Gelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum

Perumda TSB Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif air minum sesuai dengan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 Tahun 2022

TINTANUSANTARA.CO.ID,SAROLANGUN – Perusahaan Umum Daerah Tirta Sako Batuah (Perumda TSB) Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif air minum sesuai dengan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 Tahun 2022 di Aula Kantor Perumda TSB, Rabu (09/03/2022).

Kegiatan itu dihadiri Bupat Sarolangun diwakili Asisten II, Setda Sarolangun Deshendri, SH, Perwakilan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Jambi Eko Nugroho, SP, Direktur Perumda TSB Sarolangun Syargawi, ST, Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq, M.Sy, Perwakilan Kapolres Sarolangun, Perwakilan Kejari Sarolangun diwakili Ibu Nora, Jajaran Perumda TSB Sarolangun, Nara sumber dan Puluhan peserta yang hadir.

Direktur Perumda TSB Sarolangun Syargawi mengatakan penyesuaian tarif air minum ini sangat penting dilakukan mengingat besaran tarif yang diberlakukan saat ini tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Maka dilakukan lah penyesuaian tarif air minum sesuai dengan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 tahun 2022.

“Sudah lima tahun tarif dasar yang lama itu tidak dilakukan penyesuaian, bahwa dalam perhitungan 1 meter kubik air di angka Rp 7.466 dan kami menjual hanya sebesar Rp 4.956 per meter kubik sehingga tarif dasar itu tidak bisa membiayai produksi dalam peningkatan pelayanan yang kami lakukan,” katanya.

Disamping itu, kata Syargawi, sesuai dengan keputusan Gubernur Jambi bahwa ditetapkan besaran tarif dasar Perumda TSB Sarolangun sebesar Rp 6.984 dan tarif batas atas sebesar Rp 10.523.

Maka jika tidak menyesuaikan tarif dasar sekarang ini akan menyebabkan kerugian dan pelayanan kepada masyarakat yang kurang maksimal.

“Saya harap nanti kita semua bisa berdiskusi dan ini wujud usaha kami dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan Perumda tsb di wilayah Sarolangun,” katanya.

Sementara itu, Biro perekonomian dan SDA Setda provinsi Jambi Eko Nugroho, Sp mengatakan bahwa penyesuaian tarif air minum didasari pada Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2022 tentang tarif air minum, dimana dari aturan tersebut ada kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian tarif air minum.

Dan gubernur Jambi sudah menetapkan tarif dasar bawah dan tarif batas atas, yang harus ditindak lanjuti oleh Kabupaten/Kota pada tahun 2021 yang lalu.

“Seluruh pendapatan yang dihasilkan oleh Perumda air minum agar dapat membiayai operasional baik dari segi teknis maupun biaya administrasi serta ada juga keuntungan minimal sebesar 10 persen. Untuk penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk tahun 2022 sudah kami tetapkan pada tahun 2021 yang lalu,” katanya.

Ia berharap kedepan dengan penyesuaian tarif air minum ini nantinya Pemerintah Daerah dapat mengurangi subsidi yang diberikan kepada Perumda Tsb Sarolangun dan tetap melakukan penyertaan modal terutama dalam memperbaikan jaringan pipa yang banyak rusak.

“Kami harapkan dengan kegiatan ini dapat nantinya melakukan penghitungan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum,” katanya.

Selain itu, Asisten II Sarolangun Deshendri mengatakan bahwa diterbitkannya Peraturan Bupati Sarolangun nomor 12 tahun 2022 tentang Penyesuaian tarif air minum pada Perumda tsb ditetapkan untuk menggantikan peraturan Bupati Sarolangun Nomor 27 tahun 2017 yang dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Maka Sosialisasi ini sangat penting dilakukan dan diikui masyarakat dengan tujuan untuk media sebaran informasi tentang tarif dasar air minum yang terbaru di kabupaten Sarolangun. Dan bagi yang hadir pada kegiatan ini nantinya bisa menyebarluaskan informasi kenaikan tarif air minum ini ke masyarakat luas.

“Kami selaku dari pemkab Sarolangun mengharapkan Perumda tsb ini dapat lebih meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dan lebih meningkatkan kualitas air bersih. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan tetap melakukan protokol kesehatan secara disiplin sehingga kegiatan ini berjalan dengan aman,” katanya.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan pemaparan Nara sumber tentang pembahasan penyesuaian tarif air minum Perumda TSB Kabupaten Sarolangun.(tn1)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini