TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – 16 Kepala Desa yang menjalankan program TPS 3R yang merupakan program ‘pilot proyek’ Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir – Alvia Santoni mendapat posisi khusus.
Posisi khusus itu adalah ADD yang diberikan jauh lebih besar dan pencairannya melalui jalur khusus. Ini dijelaskan berdasarkan peraturan Walikota Sungai Penuh nomor 5 tahun 2022 yang didapatkan media melalui situs www.BPKRI.go.id
Dalam perwako pasal 5 ayat (1) ADD dialokasikan melalui APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022 sebesar Rp. 45,5 M.
Alokasi ADD sebesar Rp. 45,5 M tidak langsung dibagikan merata ke seluruh Desa. Akan tetapi, Desa yang menjalankan program Pemkot Sungai Penuh yaitu TPS3 R mendapatkan anggaran lebih besar.
Ini berdasarkan Pasal 7, isinya perhitungan ADD untuk masing-masing Desa dilakukan dengan menggunakan Rumus yang mempertimbangkan faktor Program Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah, pemerataan dan keadilan dengan menggunakan rumus-rumus sebagai berikut:
a. Alokasi Dana Desa untuk desa (ADDx) Tahun Anggaran 2022 diperoleh dari
(Program Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah untuk Desa, Pemerataan dan Keadilan)
ADDX = SILTAP + APKPPDx + ADDmrx + ADDPX
Keterangan:
ADDx = Alokasi Dana Desa untuk Desa
SILTAP = Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
APKPPDx = Alokasi Program Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah untuk Desa
ADDmrx = Alokasi Dana Desa Merata yang diterima Desa
ADDpx = Alokasi Dana Desa Proporsional untuk Desa
x = Desa
b. Alokasi Dana Desa Minimal (ADDm) diperoleh dari Total Plafon Alokasi Dana Desa setelah dikurangi penghasilan tetap dan Program Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah.
Keterangan:
ADDm = Alokasi Dana Desa minimal
ADD = Alokasi Dana Desa
SILTAP = Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
APKPPD = Alokasi Program Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah
c. Alokasi Dana Desa Merata (ADDmr) Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDm) yang dibagi secara merata kepada desa.
d. Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDp) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDm) yang dihitung dari variabel kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah dusun.
Mekanisme pencairan ADD bagi Desa yang menjalankan program TPS 3R juga mendapatkan jalur khusus atau istimewa. Pasalnya, bagi Desa yang menjalankan program proyek TPS 3R bisa mencairkan ADD diluar tahapan sesuai dengan pasal 22 ayat 4. Adapun secara rinci pasal 22 sebagai berikut :
(1) Penyaluran ADD dilakukan dengan pemindah bukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Alokasi Dana Desa Minimal; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juni sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Alokasi Dana Desa Minimal.
(3) Penyaluran ADD dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Desa menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2022; dan
2. menyampaikan laporan realisasi penyerapan ADD Tahun 2021 dan memperlihatkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD Tahun Anggaran 2021 yang telah diverifikasi oleh Camat atau Tim yang ditunjuk; dan
3. laporan aset desa tahun anggaran 2021.
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan ADD minimal sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pencairan tahap I dan memperlihatkan laporan pertanggungjawaban ADD yang telah diverifikasi oleh Camat atau Tim yang ditunjuk; dan
2. laporan Aset Desa tahap I Tahun 2022.
(4) Bagi Desa yang melaksanakan pembangunan TPS 3R dapat mengajukan penyaluran Alokasi yang dianggarkan untuk pengadaan tanah dan pembangunan TPS 3R diluar tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Direktur LSM Geger Zoni Irawan mengungkapkan, dari peraturan Walikota nomor 5 tahun 2022 membuat Kades tergiur untuk melaksanakan TPS 3R karena anggarannya bertambah dan proses pencairannya mendapat jalur khusus.
“Pantaslah ADD yang menjalankan proyek TPS 3R ADDnya besar dibanding tidak dan juga pencairannya dilaksanakan jalur khusus (tol),” ujarnya
Selain itu, dia menambahkan, dari Perwako nomor 5 tahun 2022 ini, jelas bahwa TPS 3R ini murni dari ADD, namun, ada prioritasnya bagi 16 Desa yang menjalankan proyek TPS 3R yaitu anggarannya lebih besar.
“ADD Kota Sungai Penuh secara keseluruhan tetap. Istimewanya, ADD yang 16 Desa ini ditambah sedangkan ADD Desa yang tidak melaksanakan TPS3R itu dikurangi,” ujarnya
Penulis: Wardizal