Kacabjari Tembesi Sebut, Penyelidikan Tanah payo pucat kaki, Tidak ada kriminalisasi masyarakat

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang hari/Jambi- Puluhan Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Jambi, Geruduk Kantor Cabjari menyampaikan aspirasi nya, di depan halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) Muara Tembesi, Senin (17/07/2023).

Aksi demo tersebut menuntut  penghentian kriminalisasi Kacabjari terhadap masyarakat desa Mersam, terkait konflik tuduhan kriminalisasi jual beli tanah Payo Pucat Kaki.

Peserta aksi mengencam dan mempertanyakan kepada Cabang Kejaksaan Batanghari terkait:

1. Apa dasar Kriminalisasi tuduhan pemerintah Desa Mersam telah menjual tanah kas Desa?,
2. Apa dasar kriminalisasi peristiwa jual beli tanah antar warga masyarakat secara perdata menjadi tindak pidana karupsi?.

Menindaklanjuti dari hal itu para aksi dalam hal ini Petani di Desa Mersam mendesak Cabang Kejaksaan Batang Hari Muara Tembesi beberapa hal yaitu:

1. Hentikan tekanan yang membuat ketakutan kepada Masyarakat Desa Mersam.
2. Hentikan kriminalisasi kepada Masyarakat Mersam.
3. Hentikan pemanggilan yang tidak berdasar kepada Masyarakat Desa Mersam.

Dalam aksinya Firdaus selaku Koordinator Lapangan (Korlap) pada aksi itu mengatakan, masyarakat desa Mersam khususnya dan masyarakat Batanghari umumnya sudah resah dan tertekan dengan banyaknya surat panggilan dari Cabang Kejaksaan Batang Hari di Muara Tembesi.

Sementara itu, “M. Lukber Liantama, SH, MH, Kepala Cabang Kejaksaan Batanghari di Muara Tembesi, langsung mengajak beberapa orang perwakilan peserta aksi untuk melakukan duduk bersama diruang pertemuan Cabjari  untuk menggelar duduk perkara demi mendapatkan titik terang penyelesaian secara jelas terkait surat pemanggilan keterangan terhadap beberapa nama petani yang diduga telah melakukan jual beli tanah Payo Pucat Kaki.

M’ Lukber Liantama,SH,MH. dalam sesi wawancaranya menyampaikan kepada beberapa awak media, “Permasalahan tanah payo pucat kaki desa mersam tetap berjalan bertahap dari tingkat Penyelidikan ke tingkat penyidikan, “bahwa sahnya, Penyelidikan tanah pucat kaki dari pihak kami tidak ada yang namanya surat Pemanggilan itu berupa Kriminalisasi ujarnya.

Tambahnya, “Kami harap dikemudian hari kepada masyarakat khususnya desa mersam ‘jika di undang harap hadir dan kooperatif untuk datang memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Kami juga bekumitmen dalam masa penyelidikan bekerja profesional, lurus, tegak lurus, dan bekerja tanpa adanya atensi terlebih dahulu dari siapapun. terhadap penanganan kasus ini kami akan melakukan ekspos terlebih dahulu untuk keyakinan tim penyelidikan itu seperti apa biasanya, dan kami minta do’a nya kepada masyarakat agar terlaksa dengan baik permasalahan ini, kami tetap bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Dan kami tidak akan pernah punya niatan membangun kontrusi untuk menzolimi masyarakat, justru kami membantu kepentingan masyarakat banyak di kabupaten batanghari khususnya kecamatan mersam.”ungkapnya.

Turut hadir pada aksi itu, Personil Polsek Mersam, Personel Polsek Muara Tembesi, Personel Polres Batanghari, Abdurrahman Sayuti tim Pendamping Hukum MPK, Kades Desa Mersam dan peserta Aksi.(Red)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini