
TINTA NUSANTARA.CO.ID – BATANG HARI — Kerusakan jalan di Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, kini bukan lagi sekadar persoalan infrastruktur. Ini adalah bukti nyata bagaimana keselamatan warga dikorbankan di tengah ganasnya aktivitas tambang batu bara—dan lebih parah lagi, seolah dibiarkan tanpa kontrol.
Akses jalan yang selama ini menjadi urat nadi masyarakat kini berubah menjadi jalur maut. Aspal terkikis, badan jalan amblas, dan jurang menganga di sisi jalan menjadi pemandangan sehari-hari. Ini bukan bencana alam—ini diduga akibat aktivitas tambang yang tak terkendali.
Dari hasil turun lapangan, video dan foto yang dihimpun bersama aktivis LSM Mustopa memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan: jalan terpotong, longsor, dan menyisakan tepi rapuh yang siap “menelan” siapa saja. Setiap kendaraan yang melintas dipaksa mempertaruhkan nyawa.
Samsul, warga setempat, dengan nada putus asa menyampaikan jeritan yang seharusnya menggugah hati pemerintah:
“Kami ini seperti tidak dianggap. Setiap hari lewat jalan ini kami takut. Perusahaan bebas menambang, tapi kami yang menanggung akibatnya.”
Pernyataan ini bukan sekadar keluhan—ini jeritan warga yang merasa ditinggalkan.
Perusahaan Diduga Abai, Keselamatan Warga Dianggap Sepele
Aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan pemukiman dan jalan umum diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah serius dari pihak perusahaan untuk memperbaiki atau mengamankan kondisi.
Padahal, sebelumnya perusahaan mengklaim telah menurunkan tim teknis untuk mengantisipasi dampak. Tapi fakta di lapangan justru menampar keras klaim tersebut.
Janji hanya jadi formalitas. Tanggung jawab seolah diabaikan.
Jika benar demikian, maka patut diduga perusahaan tidak hanya lalai, tetapi juga abai terhadap keselamatan publik demi kepentingan operasional.
Pemerintah Diam? Ini Bukan Kelalaian Biasa
Yang lebih memprihatinkan adalah sikap pemerintah daerah dan instansi terkait yang terkesan lamban—bahkan cenderung diam.
Di saat warga setiap hari menghadapi ancaman, pengawasan seolah tidak berjalan. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada langkah cepat, seakan kerusakan ini hal biasa.
Pertanyaannya tegas: pemerintah tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Jika pembiaran ini terus terjadi, maka pemerintah tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan prosedur. Diam dalam kondisi seperti ini sama saja dengan membiarkan ancaman terhadap rakyat terus berlangsung.
Diduga Kuat Langgar Undang-Undang
Kerusakan ini bukan sekadar persoalan teknis—ini berpotensi pelanggaran hukum serius:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 96)
Wajib menjamin keselamatan masyarakat. Jika gagal, itu pelanggaran.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan bisa berujung pidana.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Jalan umum tidak boleh dirusak oleh aktivitas apapun.
Pasal 1365 KUHPerdata
Kerugian akibat kelalaian wajib diganti—tanpa pengecualian.
Dengan kondisi yang ada, sulit untuk tidak mempertanyakan: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Ini Bukan Sekadar Jalan Rusak—Ini Kelalaian yang Bisa Membunuh
Masyarakat tidak butuh janji, tidak butuh klarifikasi kosong. Yang dibutuhkan adalah:
Perbaikan total jalan
Penghentian sementara aktivitas yang merusak
Penegakan hukum tanpa kompromi
Jika tidak, maka tinggal menunggu waktu sampai jalan ini benar-benar memakan korban.
Dan saat itu terjadi, bukan hanya perusahaan yang harus bertanggung jawab—tetapi juga pemerintah yang memilih diam.
Ini bukan sekadar infrastruktur. Ini soal nyawa manusia.
**(

