Berani Menyikap Tabir

IRT Diringkus Polisi Simpan Sabu

Seorang IRT yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Merangin serta dua orang pemuda terkait Narkotika jenis Sabu.

TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Satnarkoba Polres Merangin menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), DL (31) karena kedapatan menyimpan Sabu, Jumat (20/3/2020).

DL ditangkap di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin. Dari tangan IRT ini ditemukan Narkotika jenis Shabu seberat 2,06 gram.

Selain DL, satu hari kemudian Satnarkoba Polres Merangin kembali mengamankan dua orang pemuda di Kecamatan Tabir RS (42) dan RD (31) yang keduanya juga diketahui warga Kecamatan Tabir.

Dari kedua tangan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu seberat 2,64 gram.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih, membenarkan adanya penangkapan tiga orang pelaku pengguna Narkotika ditempat dan hari yang berbeda.

“Pelaku pertama yang ditangkap oleh anggota kita adalah IRT, satu hari kemudian dua orang pemuda. Semuanya warga Tabir,”katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Merangin. Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.