Ini Penjelasan Kapolres Melawi Saat Press Release Dalam Bulan April Ada 4 Kasus yang Terungkap Yang Sudah Menjadi Tersangka Beserta Barang Buktinya

TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,Kalbar Polres Melawi melaksanakan press release terkait pencapaian pengungkapan kasus-kasus di wilayah hukum polres Melawi dalam kurun waktu April 2025 bertempat di halaman reserse polres Melawi,Senin(21/4/25).

Pres release di pimpin langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Haris Batara Simbolon,S.I.K.,S.H.M.Tr opsla Di Dampingi Kasatreskrim polres Melawi AKP Ambril S.A.P.,M.A.P.,dan pejabat utama (PJU) serta jajaran.

Kapolres Melawi menyampaikan Selama April 2025 satreskrim polres Melawi telah berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus antara lain:

Tindak pidana curanmor

Tindak pidana pembongkaran rumah kosong

Tindak pidana pencabulan

Tindak pidana ilegal logging.

Tindak pidana curanmor dan pembongkaran rumah kosong:

Berhasil terungkap sebanyak 3 (Tiga) kasus,dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 3 (Tiga) orang.

Yaitu,Aj (24 tahun),Rp(24 tahun),dan OR(34 tahun).

Dari tangan ketiga pelaku,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10(sepuluh) unit sepeda motor

Antara lain:

2(Dua)unit sepeda motor Honda CRF.

1(Satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX.

1(Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio soul GT.

1(Satu)unit sepeda motor Yamaha supra.

1(Satu)unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

1(Satu)unit sepeda motor Honda Vario.

1(Satu)unit sepeda motor Honda beat.

Selain sepeda motor, berhasil diamankan pula barang bukti lain yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian, Yaitu:

1(Satu)unit laptop merk lenovo Thinkpad warna hitam.

1(Satu)unit laptop merk Aspire warna gold.

1(Satu)unit note book Aspire one warna putih.

Dari keterangan para pelaku,pelaku melakukan aksinya di sejumlah TKP di kecamatan Nanga pinoh,antara lain di desa tanjung tengang,desa tanjung niaga,desa Sidomulyo,dan desa tanjung lay. Dalam kurun waktu November 2024/April 2025.

Tindak pidana pencabulan:

berdasarkan laporan dari masyarakat petugas berhasil mengamankan 1(Satu) orang pelaku pencabulan, Yaitu:MS (44 Tahun).dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, pelaku di duga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya (11 Tahun)dan barang bukti yang berhasil diamankan, pakaian milik korban dan tersangka.

Kemudian yang terakhir kasus ilegal logging:

Terkait tindak pidana ilegal logging, berdasarkan laporan masyarakat,petugas berhasil mengamankan 2 (Dua) pelaku ilegal logging yaitu,HA (39 Tahun) dan AD(37 Tahun)yang keduanya tertangkap sedah mengangkut kayu olahan jenis keladan sebanyak 171( Seratus tujuh puluh satu) batang dengan menggunakan 1(Satu) unit truk Mitsubishi colt diesel.

Dari keterangan pelaku,kayu olahan jenis keladan di peroleh dengan cara melakukan pengolahan terhadap kayu limbah yang terdapat pada areal operasional PT Kalimantan Setya kencana atau PT ksk di wilayah desa kahiya kecamatan Ella hilir,yang mana pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan maupun dokumen pendukung lainnya atas kayu olahan jenis keladan tersebut.

Kapolres Melawi memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dengan adanya setiap jenis kejahatan yang ada di kabupaten Melawi,dan memberi pesan Kamtibmas agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada.

Publish : Thony Blear

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini