JAMBI – Pemungutan suara ulang (PSU) belum ditentukan. KPU Provinsi Jambi masih menunggu hasil koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU di 88 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dalam 5 kabupaten/kota.
Pasca putusan itu, KPU Provinsi Jambi sementara sudah menjalankan putusan MK dan menolkan suara di 88 TPS. “Sesuai putusan MK kita sudah menolkan suara masing-masing calon yang ada di 88 TPS, ” ujar Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (23/03).
Baca: Gugatan CERAH Dikabulkan MK, 88 Tps di 5 Kabupaten/Kota Lakukan PSU
Apnizal menjelaskan, bahwa DPT 88 TPS berjumlah 29.278, kemudian yang hadir pada saat pencoblosan 9 Desember lalu berjumlah 18.686 orang.Adapun perolehan suara tiga paslon masing-masing yaitu paslon 01 CE-Ratu 6.175 suara, paslon 02 Fachrori-Safril sebanyak 4.054 suara dan paslon 03 Haris-Sani berjumlah 7.310 suara. “Adapun suara sah 17.539 suara dan tidak sah 1.142 suara, ” jelasnya.
Jumlah suara sementara pasangan 01 yaitu 585.203, dikurang 6.175 sehingga total berjumlah 579.028 suara.
Untuk Paslon 02 berjumlah 385.388 suara dikurang 4.054 sehingga total suara sementara 381.334 suara. Sementara Paslon 03 berjumlah 596.621 dikurang 7.310 sehingga jumlah suara sementara 589.311.
“Selisih sementara antara 01 dan 03 adalah 10.283,” pungkasnya.(ist)