TINTANUSANTARA.CO.ID, WAY KANAN – Agenda sidang pembacaan putusan atas Kasus sengketa tanah terletak di RT/02 RW/02 Dusun 2, kampung/desa Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, di pengadilan negeri Blambangan Umpu senin 28 maret 2022 dibacakan ole ketua majelis Hakim Echo Wardoyo dalam petikan putusan menolak gugatan pengugat Bambang Alida Irawan, terhadap tergugat Syamsudin, menyatakan objek tanah milik tergugat Syamsudin, ucap ketua Hakim saat membacakan sebagian petikan putusan dalam persidangan.
Seusai persidangan tim penasehat Hukum, Yusroni S.H, M.H, menyapaikan alhamdulilah terima kasih kepada pihak pengadilan negeri, karena sudah memberikan keadilan untuk masyarakat kecil, kami menerima putusan pengadilan negeri Blambangan Umpu.
Untuk eksepsi memang sebelumnya dalam putusan sela, eksepsi dari kami di tolak, namun gugatan balik kita diterima sebagian oleh majelis Hakim, dan yang terpenting dalam pokok pekara pembuktian di fakta persidangan kami mampu menujukkan bukti, dan kami mampu menghadirkan para saksi yang dapat di sumpah pengadilan.
Dikatakan Yusron, intinya dalam persidangan ini klien kami Syamsudin dapat disimpulkan dinyatakan menang objek tanah yang di sengketakan dinyatakan oleh pengadilan milik klien kami Syamsudin.
Sebelumnya pada hari Senin 31 Januari 2022, pihak PN Blambangan Umpu melakukan cek objek sengketa tanah di kampung Bumi Agung, dipimpin oleh Hakim ketua Echo Wardoyo turut hadir pihak penggugat dan tergugat dan masing masing dari pihak kuasa Hukum, serta kepala kampung Bumi agung Nurwawi dan perwakilan dari polsek Buay Bahuga.
Untuk kembali mengiatkan publik ikhwal, Kasus sengketa tanah terletak di RT/02 RW/02 Dusun 2, kampung/Desa Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, kasus tersebut sudah dilaporkan Syamsudin selaku pemilik tanah yang memiliki alas hak sertifikat, ke polres Way Kanan.
Dengan terlapor adalah Bambang Alida Irawan oknum PNS Kecamatan Bahuga yang menerima kuasa dari Drs. Achmad Gantha yang saat ini menjabat sebagai kadis Kominfo Kabupaten Way Kanan, atas dugaan penyerobotan lahan sawit dan pencurian buah sawit.
Namun saat proses penyeledikan di polres Way Kanan tengah berjalan Bambang Alida Irawan dan Achmad Gantha mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang menyatakan objek tanah merupakan milik Syamsudin tentu kini publik menanti tindaklanjut proses hukum dari polres Way Kanan. (A/T)