GK-SAJAM Gelar aksi di Depan Kejati Jambi

TINTANUSANTARA.CO.ID

JAMBI – Gerakan Koalisi Sarolangun Jambi ( GK-SAJAM) Rabu (2/3/2022) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Jambi meminta pihak Kejati Menyampaikan aspirasi mereka kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait soal kasus IUP Batu bara yang saat ini kasus nya sedang di tangani Kejagung RI.

Iskandar korlap dalam orasi nya mempertanyakan kenapa sampai saat ini tidak ada terpublikasi hasil penyidikan untuk keterkaitan dari pihak pemerintah dalam melancarkan proses jual beli saham IUP batu bara di kabupaten Sarolangun tersebut.

GK-SAJAM meminta agar Kejagung menuntaskan tunggakan kasus IUP yang berada di Kejagung, yang menurut Iskandar kasus tersebut di tangani oleh Sapta Subrata yang saat ini menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi Jambi.

“Pada saat bertugas di Kejagung yang menjadi ketua tim penyidik kasus IUP di kabupaten Sarolangun adalah Sapta Subrata.” Kata Iskandar

Iskandar mengancam akan mendatangi Kejagung bila Aspirasi GK-SAJAM  tidak di dengar.

“Kami akan menyebrang ke Jakarta dengan membawa harapan Kejagung tegas dan tidak pandang bulu demi tegaknya pemerataan keadilan di mata hukum kita adalah sama, Secepatnya kami akan ke Jakarta melakukan gelar aksi di depan Kejagung bila perlu langsung mendirikan tenda depan Kejagung membuat desakkan simbol kekecewaan dari masyarakat, melalui corong GK-Sajam terus menyuarakan keadilan.” Kata nya

Korlap GK-SAJAM menyebutkan jika Sapta Subrata pernah mengeluarkan statement di salah satu media jika SK Bupati Sarolangun No. 32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif.

“Jika memang SK Bupati Sarolangun itu fiktif siapa yang mengeluarkan SK tersebut, kenapa tidak di proses.”

Setelah mengelar aksi GK-SAJAM di sambut oleh pihak Kejati Jambi dan mengglar pertemuan singkat dalam Ruangan  pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Di Ruangan pelayanan hukum tersebut utusan GK-SAJAM menyerahkan berkas Laporan pengadauan dugaan tindak  pidana lingkungan yang di lakukan oleh dua perusahaan tambang batu bara di kabupaten Sarolangun.

Penulis: red

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini