Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta Gelar Aksi di KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pertanian RI

 

Jakarta, Rabu 4 Desember 2024 — Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta (GMHJJ) menggelar aksi demonstrasi hari ini dengan mendatangi tiga lembaga strategis, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Pertanian RI. Aksi tersebut bertujuan mendesak pengusutan tuntas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bantuan sosial cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, Jambi, yang terjadi pada periode 2015-2017.

Para demonstran menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, segera memanggil dan memeriksa Saudara ( R ), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin. Saat proyek tersebut berlangsung, Saudara ( R ) juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kini, Saudara ( R ) menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Jambi.

Koordinator aksi, Agun Andika , menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Proyek cetak sawah yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani, justru menjadi ladang korupsi. Kami mendesak KPK RI dan Juga Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Saudara R sebagai pihak yang bertanggung jawab pada saat itu dan kami juga mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera menetapkan Saudar R sebagai Tersangka Pada Kasus Tersebut Karena di Duga Kuat Terlibat yang mana saudara R saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin dan Juga Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pada Proyek Tersebut.

Namun hingga saat ini Saudara ( R ) Tidak Pernah Tersentuh Oleh Hukum (Alias Kebal Hukum Atau Dilindungi Oleh Oknum Oknum Tertentu) Dari Mulai di tetapkan 3 orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Merangin, Artinya dalam hal ini kami menduga kuat adanya kongkalikong Saudara ( R ) dengan pihak pihak berwajib di Provinsi Jambi.

Lebih lanjut, GMHJJ juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Pertanian dalam melakukan audit dan pengawasan terhadap program bantuan sosial untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran.

Kasus ini sudah lama Terjadi, Kami tidak ingin ada pembiaran. Ini bukan hanya soal Merangin, ini tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan oleh korupsi.

Aksi ini menarik perhatian masyarakat dan media. GMHJJ berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak transparansi dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Lebih Lanjut, Agun Andika, Juga menyoroti Kejaksaan Negeri Merangin Dan Juga Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi Agar Terbuka Dengan Masyarakat Jambi Khusnya Masyarakat Merangin Dalam Mengusut Tuntas Kasus Tindak Pidana Koropsi Bantuan Sosial Cetak Sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin pada tahun 2015 2017.

Kami Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta Berharap Penuh kepada KPK RI dan juga Kejaksaan Agung RI untuk bisa Segera mungkin Panggil dan Periksa dan juga menetapkan Saudara ( R ) sebagai tersangka dan kami berharap kasus yang menyeret nama Saudara ( R ) ini tidak terbenam nantinya Alias Terkubur Atau Dibiarkan Saja Oleh Pihak yang Berwajib, Dan kami Akan Terus Mengawal kasus ini hingga selesai, kemudian senin 9 desember 2024 mendatang kami akan melakukan aksi kembali di tiga Lembaga yang berwenang Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Dan Juga Kementerian Pertanian RI terkait kaus ini. Tutup Agun Andika Selaku Korlap.

Adapun yang menjadi tuntutan dari aksi Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta hari ada beberapa point penting tentunya.

1. Meminta Menteri Pertanian untuk evaluasi dan melakukan supervisi terhadap Dinas Pertanian Kab. Merangin dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi, khususnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan Bantuan Sosial Cetak Sawah pada tahun 2015-2017 di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar ± Rp1,4. Milyar.

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pertanian Kab. Merangin-Jambi periode 2013-2017 saudara ( R ) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) di Provinsi Jambi, dan kami juga mendesak agak secepat mungkin menetapkan Saudara ( R ) sebagai tersangka pada kasus tersebut.

3. Diduga kuat Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Prov. Jambi saudara ( R ) berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) pada kasus Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Bantuan Sosial Cetak Sawah pada tahun 2015-2017 di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin Prov. Jambi.

4. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk ambil alih kasus Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Bantuan Sosial Cetak Sawah pada tahun 2015-2017 di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin Prov. Jambi, yang saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kab.Merangin. akan tetapi saudara ( R ) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) di Provinsi Jambi belum tersentuh oleh hukum.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini