Garap Pajak Galian C, BPPRD akan Berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan

Ilustrasi galin C

SAROLANGUN-Mengoptimalkan pendapatan daerah sektor pajak 2019, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun menggarap penerimaan pajak aktivitas galian C.

Hal ini dikatakan Kepala BPPRD, H Ahmad Zaidan saat dibincangi harian ini di ruang kerjanya, kemarin (2/7). Kendatipun ada sejumlah galian C belum memiliki izin, tapi Kepala BPPRD berasumsi, bahwa antara pajak dan perizinan itu beda versinya.

“Saya menilai bahwa, persoalan perizinan itu beda halnya dengan pajak, dalam hal ini sesuai denga Tupoksi BPPRD hanya mengurus pajak, sebaliknya bukan mengurus perizinan,”tegasnya.

Adapun upaya yang dilakukan untuk mendongkrak pencapaian pajak galian C 2019, Ahmad Zaidan mengakui, jika BPPRD Sarolangun sudah menyurati ESDM Provinis Jambi, selanjutnya mendukung program kerja ESDM Provinsi Jambi untuk mendorong aktivitas galian C lebih cepat memiliki legalitas perizinan sesuai dengan aturan berlaku.

“Soal perizinan galian C itu ranahnya ESDM Provinsi Jambi, kami mendukung kebijakan program ESDM terhadap penataan pengurusan perizinan galian C yang beraktivitas di Kabupaten Sarolangun,”sebutnya.

Selain itu, H Ahmad  Zaidan menuturkan, dalam waktu dekat ini, BPPRD akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kejari dan Polres Sarolangun, sehingga langkah dalam penarikan atau penerimaan pajak daerah nantinya tidak menyalahi aturan.

“Kita juga tidak mau gegabah dalam bertindak, justru itu akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,”ucapnya.

Ditambahkannya, untuk tahun 2019 ini, BPPRD manargetkan penerimaan sektor pajak galian C sebesar Rp 30 juta, hingga Mei 2019 sudah terealisasi Rp 6 juta. Jika berkaca pada tahun 2018, BPPRD menargetkan pajak galian C Rp 29, sedangkan pencapaian penerimaan 2018 sebesar Rp 143 juta.

“Pendapatan pajak dari galian C ini bukanlah digunakan untuk kepentingan pribadi para petugas, maupun operasional BPPRD, tapi pendapatan tersebut di setorkan ke Kas daerah Kabupaten Sarolangun. Pengusaha galian C juga bisa dengan sendirinya melakukan setoran pajak, kemudian setoran tersebut akan dilengkapi dengan bukti yang jelas,”jelasnya.(so9)

 

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini