EKSEKUSI PENGOSONGAN DAN PENYERAHAN BANGUNAN DI KELURAHAN KALIREJO

 

Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap barang tidak

bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dr. Wahidin No. 49 (No. 49 B) Jl. Sumber Wuni No. 3 Kelurahan Kalirejo, Kec. Lawang, Kabupaten Malang pada hari kamis (31/10/2024)

 

Sebelum pelaksanaan Pukul 09.45 s.d 09.55 Wib, dilaksanakan Apel bersama di Halaman Kantor Kel. Kalirejo Kec. Lawang Kab. Malang dipimpin oleh Kompol. Suwarta, S.H, turut serta dari Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB. Wahyu Probo Yulianto, SH, MH (Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB)b. Eko Ariyanto, S.H. (Panitera Muda Perdata)c. A. Bambang Supriadi, S.H. (Juru sita)d. Jauhari Purnomo, S.H (Juru Sita)e. Adi Teguh Arifianto, S.H (Juru Sita)f. Novia Nita, S.H. (Staff Perdata)

 

Pihak Pemohon Leo A Permana (Kuasa Hukum Pemohon) beserta 15 anggota pihak Termohon a. Gerald Alexandria (Pihak Termohon/Menempati Obyek Eksekusi)b. Renald Christoper (Kuasa Hukum Termohon) beserta 5 anggota, pemerintahan Kec. Lawang Santo (Kasitrantib Kec. Lawang) beserta 2 anggota, Pemerintahan Kel. Kalirejo Sivtia Rahmawati Pamungkas, S. STP (Lurah Kalirejo), Ngadiono (Kasitrantib Kel. Kalirejo), Kompol. Suwarta, S.H (Kapolsek Lawang)b. AKP. Hari Eko Utomo, S. AP., M.H (Kasubbagdalops Bagops Polres Malang)c. AKP. Hariono (Kanit Lantas Polsek Lawang)d. Kapten CKE Kacung (Danramil 0818/27 Lawang beserta 3 anggota. Iptu Nining Husumawati (Parsubbagbinops Polres Malang)f. Iptu Dwi Sujanto, S.H (Kanit III Sat Intelkam Polres Malang) beserta Anggota, Iptu Saminto, S.H (Kasikum Polres Malang)h. Semoga eksekusi bisa beerjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon (tuan rumah).

 

Setelah dilaksanakan apel di lanjut Mediasi dan Komunikasi antara Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Kuasa Hukum Termohon bertempat di Kantor Kel Kalirejo Kec. Lawang Kab. Malang

 

Dalam penyampaian Wahyu Probo Yulianto, SH, MH (Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB) Atas perintah Ketua PN. Kepanjen dimana kali ini adalah proses terakhir dari permohonan eksekusi dan proses sudah dilalui mulai Juni 2024 diawali dengan proses amaning yang sudah dilakukan sebanyak 3 kali dilanjutkan sita eksekusi dan hari ini melaksanakan eksekusi sesuai dengan perkara perdata nomor: 8/Pdt.Eks/2024/PN Kpn Jo Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kpn Jo Nomor 738/PDT/2022/PT SBY Jo Nomor 282 K/Pdt/2024.

 

Penyampaian oleh Kuasa Hukum Termohon Dalam permasalahan eksekusi ini sudah menemukan beberapa nofum baru terkait alat bukti yakni akta nikah yang diklaim, akte kelahiran yang dikeluarkan tanpa frasa dan dari 2 nofum ini, telah mengajukan pembatalan Surat Keterangan Waris di Kel. Kalirejo namun sampai kemarin kami belum mendapatkan balasan menginginkan ada kebijakan atau pendapat lain dari PN. Kepanjen terhadap keberatan dari pihak termohon pembatalan akta lahir secara hukum, harusnya otomatis pelaksanaan eksekusi batal secara hukum maka kami mohon ada pertimbangan lebih lanjut dari PN. Kepanjen kami tidak ada maksud untuk menghalangi, kami mohon waktu satu Minggu untuk membereskan dan melakukan pemindahan secara swadaya.

 

Tanggapan oleh Wahyu Probo Yulianto, SH, MH (Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB) Saat ini, Kami tidak lagi memeriksa materi, tugasnya hanya melaksanakan bunyi putusan terkait gugatan baru biar berproses di pengadilan dan akan ada putusan, apabila putusan nya berbalik nantinya akan dilakukan eksekusi terkait upaya hukum baik secara perdata maupun pidana yang telah dilakukan nantinya mengikuti proses peradilan yang ada mari bersama-sama mengikuti proses hukum yang ada sembari menunggu proses hukum yang diajukan.

 

Gugatan oleh kuasa hukum termohon eksekusi ini adalah upaya paksa, sehingga tidak ada lagi proses tawar menawar karena sebelumnya sudah diberikan kesempatan waktu untuk proses pemindahan sehingga pelaksanaan eksekusi hari ini tetap dilaksanakan surat pemberitahuan ini, sudah diturunkan sejak 1 Minggu yang lalu.

 

Terkait koordinasi dengan keluarga seharusnya sudah dilakukan sejak surat pemberitahuan dari PN. Kepanjen dikeluarkan sehingga ada lagi proses mediasi maka sekarang tetap dilakukan eksekusi.

 

“Tanggapan oleh Kuasa hukum Pemohon kami keberatan terkait permintaan waktu pemindahan secara swadaya karena ini adalah upaya paksa, dan sejak amaning sudah memberikan kesempatan kepada Termohon untuk waktu pemindahan secara sukarela”

 

Dalam penyampaian Eksepsi selesai dan selanjutnya menuju lokasi obyek eksekusi

Pukul 10.17 Wib, PN Kepanjen beserta Personil Pengamanan dan juru angkut, lainnya tiba di lokasi obyek eksekusi di Jl. Dr. Wahidin No. 49 (No. 49 B) dan/atau Jl. Sumber Wuni No. 3 Kel Kalirejo Kec. Lawang Kab. Malang,

 

pukul 10.20 s.d. 10.26 Wib, Pembacaan penetapan Keputusan PN Kepanjen oleh Sdr. Wahyu Probo Yulianto, SH, MH (Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB) dengan Nomor : 8/Pdt.Eks/2024/PN Kpn Jo Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kpn Jo Nomor 738/PDT/2022/PT SBY Jo Nomor 282 K/Pdt/2024.

 

Selanjutnya Pukul 10.30 s.d 14.00 Wib, melaksanakan eksekusi pengosongan dengan membuka (membongkar) pintu rumah yang akan dikosongkan Atas permintaan Keluarga Temohon Eksekusi,

 

Petugas Juru angkut PN Kepanjen mulai mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumah pihak termohon menuju rumah kontrakan milik termohon dan safe house yang sudah disewakan oleh pihak pemohon, pukul 14.00 Wib, Pengangkutan barang termohon telah selesai dilaksanakan,

 

pukul 14.02 Wib, telah dilaksanakan pemasangan Plakat oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dirumah objek sengketa yang isinya: tanah dan bangunan ini Sertifikat Hak Milik No. 2521 seluas 1.045 m² terletak di Jl. Dr. Wahidin No. 49 (No. 49 B) dan/atau Jl. Sumber Wuni No. 3 Kel Kalirejo Kec. Lawang Kab. Malang telah dilakukan eksekusi.

 

pengosongan pada tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan penetapan eksekusi pengadilan negeri Kepanjen tanggal 23 Oktober 2024 Nomor: 8/Pdt.Eks/2024/PN Kpn Jo Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kpn Jo Nomor 738/PDT/2022/PT SBY Jo Nomor 282 K/Pdt/2024. Peringatan “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup ini dengan melawan hukum di ancam pidana penjara paling lama 9 bulan (167 KUHP)

 

Pukul 14.30 Wib, Objek Eksekusi telah disegel oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, pukul 14.33 Wib, Penyerahan berita acara penyerahan eksekusi pengosongan lahan serta pemberian kunci rumah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen kepada pihak pemohon yakni Sdr. Leo A Permana (Kuasa Hukum Pemohon,

 

pukul 14.35 Wib, Pelaksanaan Eksekusi pengosongan lahan selesai dilaksanakan

Selama kegiatan eksekusi pengosongan Sebidang tanah beserta bangunan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen di Kel Kalirejo Kec. Lawang Kab. Malang berlangsung aman, lancar dan kondusif.

 

Pewarta : Amn

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini