Dugaan Kabel Fiber Optik Terpasang Ilegal di Tiang Listrik Rayon Kersik Tuo
TINTANUSANTARA.CO.ID, KERINCI – Maraknya kelompok bisnis Wi-Fi yang berada di Wilayah kayu Aro Barat, Kayu Aro, Gunung Kerinci, Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang menggunakan Tiang Listrik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan anak usaha PLN (Persero) Icon Plus untuk numpang pemasangan Kabel Instalansi Fiber Optik di tiang Listrik Rayon Unit Layanan Pengguna Listrik Kersik Tuo.
Perlu dari pihak anak usaha PT PLN (Persero) Icon Plus wilayah Sumbagsel Palembang atau dari Propinsi Jambi, cek kelokasi memastikan siapa pemilik bisnis Wi-Fi atau penyedia jasa internet, yang numpang tiang listrik tersebut untuk digunakan pemasangan Kabel Instalansi Fiber Optik untuk tujuan menghubungkan akses internet Wi-Fi satu titik ke titik lain, tujuan disambungkan kerumah masyarakat yang menggunakan.
Dugaan, kabel Instalansi Fiber Optik/Kabel Wi-Fi milik Provider Internet (Penyedia Jasa Internet) yang terpasang di tiang Listrik BUMN Ilegal, tanpa perjanjian kerjasama dengan anak usaha PT PLN (Persero) Icon Plus. Dengan kata lain bukan dari perusahaan yang sama dengan Perusahaan PT PLN (Persero) Optik Plus.
Jika tiang tersebut digunakan tanpa perjanjian kerjasama, apa sanksi yang diberikan kepada pelaku yang memanfaatkan tiang tersebut.
Pastikan Kabel Instalansi Fiber Optik yang terpasang di tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) terpasang sesuai dengan aturan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan anak perusahaan PLN Icon Plus untuk pemanfaatan tiang bersama.
Jika ditemukan perusahaan, selain PT perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Icon Plus di tiang Listrik Negara yang di larang untuk numpang tiang, sanksi apa yang harus di berikan?.
Ini aset BUMN atau Negara harus di lindungi, kalau tidak di lindungi akan terjadi kerugian Negara. Jadi, jika penyerobotan aset Negara dibiarkan maka kelompok bisnis yang beruntung. (Wardizal)