Berani Menyikap Tabir

DLH Segera Kumpulkan Pelaku Usaha

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, DR Ardi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi akan segera mengumpulkan sejumlah pelaku usaha yang masih memberikan kantong plastik kepada para pembeli.

“Kami akan segera mengumpulkan pelaku usaha yang masih memberikan kantong plastik pada pembeli. Jadwalnya belum kami sepakati, tapi akan kami informasikan lagi pelaksanaannya,” kata Kepala DLH Kota Jambi DR Ardi, Kamis (5/3/2020).

Pemerintah Kota Jambi sejak 1 Januari 2019, melarang pemberian kantong plastik ke pembeli oleh pengusaha ritel, toko modern dan lainnya. Ini Mengacu Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi.

Meski demikian, hingga saat ini masih ditemukan pelaku usaha yang memberikan kantong plastik. Diantara pelaku usaha yang masih memberikan kantong plastik kepada pembeli yakni UMKM yang berada di Mall yang ada di Kota Jambi.

Dalam pertemuan nanti, kata DR Ardi, akan diingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan telah ditetapkan, sebab jika tidak ada sangsi yang diberikan.

Pemerintah Kota Jambi dibawah Kepemimpinan Fasha membatasi penggunaan kantong plastik untuk menciptakan lingkungan bersih, aman dan nyaman.

“Kebijakan ini juga untuk mengurangi sampah Kota Jambi hingga 30 persen pada 2025,” tandasnya.