TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Dalam rangka menunjang 100 hari kerja wali kota dan wakil wali kota Sungai Penuh, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh telah mulai menampakan sepak terjangnya yang sesuai dengan peraturan wali kota Sungai Penuh No 31 Tahun 2010 yaitu tentang tupoksi dan tata kerja dinas perindustrian perdagangan, koperasi, usaha micro kecil dan menengah.
Saat di konfirmasikan oleh media Tintanusantara.co.id yang meninjau langsung kelapangan yang kebetulan pada saat itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Sungai Penuh Sedang bekerja mendirikan tenda-tenda yang akan di jadikan sebagai tempat para pedagang kaki lima berjualan.
Selama ini para pedagang kaki lima mempergunakan jalan trotoar sebagai tempat menjual barang dagangannya tapi sekarang sudah disediakan tempat berjualan khusus untuk pedagang kaki lima.
Salah satu dari staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Sungai Penuh yaitu Kasi Bidang Bina Usaha Promosi, Sasperin menjelaskan bahwa tujuan dari pada pemasangan tenda-tenda ini adalah untuk menunjang program dari bapak wali kota dan wakil wali kota karena lahan ini sangatlah potensial di jadikan sebagai tempat pedagang kaki lima menjajankan kuliner di kota Sungai Penuh ini, yang sering kita kenal dengan nama MKS (Minum Kawo Square) dan tempat jajanan ini telah kami siapkan sebanyak 50 unit tenda yang berasal dari dana APBD 2 serta 20 unit tenda bantuan dari bank Jambi.
Dalam beberapa pertanyaan yang di sampaikan oleh media tentang berapa besarnya retribusi yang di pungut beliau tidak bisa menjawabnya biarlah nanti Kepala Dinas yang menjawabnya atau bapak bisa tanya langsung dengan beliau, tuntas beliau. (Rz)