Tintanusanta. Merangin – Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Merangin untuk meningkat kan pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kios milik Pemkab Merangin mengambil tindakan tegas terkait pedagang atau penyewa kios milik Pemkab merangin yang tidak melakukan kewajiban untuk membayar Sewa Kios kepada UPTD Pasar setelah sebelum Kepala Dinas DKUKMPP Kabupaten Merangin Dadang Hikmatullah Melalui UPTD Pasar Hendri telah melakukan penyegelan kios milik Pemkab merangin di Kelurahan Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas DKUKMPP Kabupaten Merngin terhadap penyewa atau pedangan yang menempati kios milik Pemkab merangin yang terdapat di pasar bawah bangko.
Penyegelan tersebut jauh seblum nya pihak Dinas DKUKMPP telah berulang kali mneyurati pemyewa untuk melunasi tunggak sewa atau kontrak kepada UPTD Pasar Ada sebanyak Empat (4) Kios yang yang terdapat dipasar bawah Bangko Juma’t (12/01/24) dilakukan penyegelan (Gembok) oleh DKUKMPP yang langsung di Pimpin langusng Kepala Dinas DKUKMPP Dadang Hikmatulah yang dikut serta Kepala UPTD Pasar Hendri dan Kasi UPTD Pasar Hengky Yandri. S. Ip.
Untuk mengantisipasi serta keamana saat menjalan kan penyegelan Dinas DKUKMPP juga melibatkan bantuan kepada pihak kepolisian Polres Merangin bagian Intelkam Bidang Ekonomi. IPDA.Zulkarnain Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Merangin , Bripka, Junaidi, S. HI. Brigadir Fian Adrianto, SH., Briptu Khabib Setia Putra, SH, Anggota unit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Merangin juga disaksikan langsung oleh Lurah Pasar Pasar Bawah ,serta Petugas Lainya serta penyewa kios Pemkab Merangin.
Kepala Dinas DKUKMPP Dadang Hikmatuwlah Saat di Konfirmasi Media ini Mengatakan bahwa,
q” Ada empat (4) Kios yang kita Gembok dan kita segel sementara,” Kata Kadis.yang akrab dipanggil qqwo hich.
Dijelaskan kembali oleh Kadis, Bahwa ” 3 Tahun Nunggak, Terpaksa Kami Gembok Kios, dan itu sudah kami berikan peringatan dan Surat pengosongan tapi tidak qjuga di Indahkan, terpaksa kami tutup paksa,” Jelas Kadis.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk pedagang berjualan kembali, Kalau mau kembali berjualan silakan datang ke kantor dan qselesaikan permasalahan yang ada,” Tambahnya.
Kadis juga menegaskan bahwa tidak hanya di Pamenang saja, Melaikan di semua pasar yang ada di Merangin yang menyangkut Bangunan Pemerintah tetap di Tindak tegas oleh DKUKMPP.
“Tidak hanya sampai disini saja, Kami tetap terus memantau semua pasar yang ada di Merangin yang ada Bangunan Pemerintahnya Tetap kami tindak tegas,”Tegasnya.(uji) .