TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Setelah melakukan pemeriksaan awal beberapa bulan lalu. Kini, BPK-RI perwakilan Jambi dikabarkan kembali turun untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Informasinya, BPK-RI dalam melakukan pemeriksaan secara intensif dengan melakukan pemanggilan Kepala Desa satu persatu, guna pelaksanaan audit proyek TPS3R.
“BPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap proyek TPS 3R. Satu persatu Kepala Desa dipanggil oleh auditor BPK,” ujar sumber
Menurut sumber, persoalan pembelian tanah untuk bangunan TPS 3R menjadi intensif BPK saat ini, pembelian tanah tanpa dibuatkan akta jual beli.
“Bukti pembelian tanah kepada pemilik tanah itu hanya ada kwitansi dan foto uang casnya. Akta Jual Beli (AJB) itu belum ada,” ujar sumber
Bagaimana dengan pembelian tanah tanpa melalui KJPP ? “Untuk itu jelas tidak ada KJPP saat pembelian tanah, yang dikejar BPK ini akta jual belinya itu tidak ada,” terangnya
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kota Sungai Penuh, Afyar dikonfirmasikan wartawan mengungkapkan, kedatangan BPK – RI di Kota Sungai Penuh bukan merupakan leding sektor OPDnya.
“Saya lagi di lapangan KONI. Itu bukan kami, kami tidak ada menerima surat dari BPK. Silakan tanya Dinas LH dan Inspektorat,” ujarnya
“Tanggal 25 lalu ada BPK memanggil Kades Kades,” terangnya
PLT Kadis LH Wahyu dikonfirmasikan melalui telepon sellular tidak ada jawaban, melalui WA tidak dibalas.
Penulis: Wardizal