Diduga SMAN 1 Kebun Tebu Pada Tahun 2022 Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

TINTANUSANTARA.CO.ID, LAMPUNG BARAT – Sungguh miris negeri ini. Masih saja ada oknum yang menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi, memperkaya diri.

Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kebun Tebu kabupaten Lampung Barat pada tahun 2022 yang lalu diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.

Dari hasil temuan tim investigasi media ini pada berapa bulan yang lalu. Diduga dan ditemukan penggunaan pengeluaran anggaran dana Bos yang tidak wajar.

Indikasi Mark up Anggaran pengembangan perpustakaan yang di cairan di tahap pertama sebesar Rp 972.000,

Dan ditahap pencarian kedua sebesar Rp 86.120.000

Dan ditahap ketiga dicairkan sebesar Rp 1.296.000

Total seluruh mencapai sepuluh juta lebih.

Indikasi Mark up Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dicairkan ditahap satu sejumlah Rp 80.310.000

Ditahap pencairan kedua Rp 11.900.000

Ditahap pencairan ketiga Rp 84.071.000

Yang dananya mencapai ratusan juta rupiah.

Indikasi Mark up Anggaran lainnya

Banyak nya menurut dugaan kami dari investigasi dilapangan,diduga kuat banyak nya indikasi laporan fiktif

Ketua serikat pers Indonesia.Yuheri sangat menyayangkan masih saja ada oknum oknum pejabat nakan diduga memperkaya diri.

Masih kata Yuheri, “Penegak hukum kepolisian kejaksaan tinggi dan inspektorat provinsi Lampung harus mengambil langkah hukum.agar bisa membuat epek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.” tutupnya.

Kepala sekolah Supriantoro dan bendahara sekolah Yusuf telah dikonfirmasi tidak mau memberikan keterangan terkait masalah ini dan hingga diterbitkannya berita ini kepala sekolah dan bendahara sekolah belum memberikan keterangan. (Duta/Yuheri)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini