Diduga Lalai dan Ugal-ugalan, Dua Pelajar Tabrak Wartawan di Boalemo: Tiga Hari Tanpa Tanggung Jawab

Tintanusantara, co, id. Boalemo – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang wartawan nasional dan dua pelajar terjadi di ruas jalan trans Sulawesi, tepatnya di Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan kembali ke Kota Gorontalo usai menjalankan tugas peliputan di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato. Saat melintas di jalan lurus, korban mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai MRK alias Ramlis (17), yang saat itu berboncengan dengan AB alias Adriyanto (19).

Namun, secara tiba-tiba kendaraan pelaku berbelok ke kanan tanpa memberikan tanda, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Korban mengaku tidak menduga adanya manuver tersebut. “Kondisi jalan lurus, tidak ada persimpangan, jadi saya pikir aman untuk mendahului,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban terpental ke bahu jalan dan mengalami sejumlah luka di bagian kaki dan tangan, serta keluhan nyeri di dada dan tulang ekor. Sementara itu, kedua pelajar dilaporkan tidak mengalami luka serius.

Di lokasi kejadian, salah satu pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Botumoito untuk mendapatkan perawatan medis.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat diinisiasi oleh aparat setempat dengan menghadirkan kedua belah pihak. Namun proses mediasi tidak berjalan lancar setelah pihak keluarga pelaku datang bersama sejumlah pihak lain yang memicu perdebatan. Bahkan, salah satu pihak disebut menyatakan pelaku tidak bersalah, yang memperkeruh suasana.

Karena tidak tercapai kesepakatan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit Laka Lantas Polres Boalemo untuk penanganan lebih lanjut. Meski sempat ada permintaan untuk menyelesaikan perkara secara damai, korban menginginkan adanya itikad baik dari pihak pelaku, termasuk kehadiran orang tua.

Namun hingga Jumat (24/4/2026), belum ada komunikasi lanjutan maupun bentuk tanggung jawab dari pihak pelaku dan keluarganya.

Korban menilai sikap tersebut sebagai kurangnya tanggung jawab atas kejadian yang berdampak pada kondisi fisik dan pekerjaannya sebagai jurnalis.

Ia pun berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera.

Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus pengingat pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab setiap pengguna jalan, terutama bagi pengendara yang belum memenuhi syarat.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini