Diduga Lakukan Penelantaran Terhadap Istri, Pegawai UG Mandiri Dilaporkan Ke Polda Jambi.

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Jambi Berdasarkan Surat Laporan
LP/B/337/XI/2023/SPKT/POLDAJAMBI
N 26 Bersama kuasa hukum Syaiful, S.H memenuhi panggilan Polda Jambi terkait laporan penelantaran oleh suami, Senin 04/12/23.

N26 tiba di Polda Jambi pukul 9 WIB beserta saksi dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, yang mana saksi itu adalah adik laki-laki kandung dan orang tua kandungnya, N melaporkan kejadian ini sesuai dengan uu nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang di maksud dalam pasal 49. 

Dengan adanya laporan ini N 26 hanya ingin rasa tanggung jawab suaminya terhadap dirinya, kurang lebih 29 bulan di telantarkan tanpa nafkah lahir bathin, ini harus dia pertanggung jawabkan sebagaimana sesuai hak dan kewajiban suaminya.

Kepada Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono,Kanit PPA Polda Jambi, tegakkan Hukum sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku Jangan Sampaikan Terkesan ada Pembiaran terhadap pelaku, tutupnya. (Tim

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini