TINTANUSANTARA.CO.ID, TEBO – Masih masalah perselingkuhan, dan kali ini diduga perselingkuhan antara aparat desa dan anak aparat desa yang sangat mencoreng nama desa yang memberi contoh tidak baik kepada masyarakat. Minggu (21.08/22)
Seorang kaur desa Lembak Bungur menjalinkan sebuah hubungan dengan seorang anak dari Kades Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Sangat mencoreng nama keluarga perbuatan yang dilakukan ke dua pasangan ini sebut saja inisial A (laki laki) kaur desa dan W (perempuan) anak dari kades Desa Tuo Sumay ini yang mana juga seorang menantu dari salah satu Camat Kecamatan Sumay.
Kaur Desa Lembak Bungur A saat dikonfirmasi media ini dan mempertanyakan penjelasan tentang perselingkuhan ini melalui via WhatsApp dari isi balasan chat terlihat A mengiyakan perselingkuhan itu.
“Mbak masalah ini tidak lagi jadi permasalahan antara 2 pihak sekarang karena sudah selesai antara kekeluargaan jadi apa lagi yang harus dipermasalahkan mbak” jawab A membalas chat media.
Dari keterangan A tidak sesuai dengan keterangan dari masyarakat sumai terutama LAM yang mengatakan belum ada penyeselesaian degan LAM yang mana harus cuci kampung.
Sejauh ini Kades Desa Tuo Sumay sendiri saat dikonfirmasikan juga mengiyakan adanya perselinghan yang dilakukan anaknya namun mengapa seolah ditutupi seakan ini permasalah yang sepele bagi Kades ini. apakah Kades ini tidak merasa malu yang telah dibuat oleh anaknya yang mencoreng muka atau Jabatan ayahnya selaku kades.
“Saya tidak mau memberi konfirmasi ini karena bukan saya yang berbuat dan si anak juga bukan tinggal dengan saya” cetus kades saat di hubungi melalui via telpon WhatsApp
“Palingan dia bercerai berai jika naik pemberitaan dari media, tolong dikit dikit jangan sibuk media mencari kesalahan aja.” sambung Kades
Hukum Pasangan yang Selingkuh Bisa Dipidana jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (kiki)