Diduga Kades Teriti Memberhentikan 7 Perangkat Desa Tanpa Alasan

TINTANUSANTARA.CO.ID, TEBO – Diduga 7 Perangkat Desa Teriti diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan masih menjadi pertanyaan karena belum memenuhi unsur syarat pemberhentian.

Akibat pemberhentian tersebut 7 perangkat desa langsung menghadap ke Camat sayangnya Camat masih rapat.

Dalam perombakan struktur Kantor Desa Teriti, dimana tujuh (7) orang perangkat Desa diberhentikan Tanpa alasan yang jelas dalam rapat.

Berikut nama Perangkat Desa yang diberhentikan:

1. Kepala Seksi Pemerintahan = RIDWAN

2. Kepala Seksi Kesejahteraan = ABDUL RAHMAN

3. Kepala Seksi Pelayanan = RAHMATUL ADAWIYAH

4. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan = ABDUL RAUB

5. Kepala Urusan Keuangan = SYAIPUL BAHTIAR

6. Kepala Dusun Teluk Tanggo Bulian = ZUHDI

7. Kepala Dusun Baru = M. SAPIUN

Dalam Perda No.4 tahun 2018 Pemerintahan Bupati Tebo Provinsi Jambi Bab IV Pemberhentian Perangkat Desa dan Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Bagian Kesatu Pemberhentian Perangkat Desa paragraf 1, Pemberhentian Pasal 70:

1. Perangkat Desa dan Staf perangkat Desa berhenti Karena; meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

Perangkat Desa dan Staf perangkat Desa di berhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf C Karena ; Usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dinyatakan melangkar sumpah atau janji dan, melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Sebelum melakukan pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa, Kepala Desa harus konsultasi terlebih dahulu kepada Camat.

Menurut informasi, Kades Teriti belum berkonsultasi terlebih dahulu terkait tujuh (7) orang perangkat Desa diberhentikan tanpa alasan jelas, dan ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan sebagai pimpinan desa untuk berkuasa. (Man)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini