TINTANUSANTARA.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Penerimaan langganan media cetak/Online di kantor Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Utara (LAMPURA) kecewa ketidaktransparanan dari kalangan jurnalis/wartawan (kabiro) kabupaten Lampung Utara.
Rian salah satu awak media mengatakan, ”ketidaktransparan dan kecewa ini banyak sekali media yang tidak di caver diakibatkan penerimaan langganan koran yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunanah sangat tidak profesional bekerja seperti Dinas lainnya.” Dinas lain pernah mengalami pula terjadi kericuhan antara wartawan dan Dinas lain yang ada Lampung Utara terkait pembayaran dana media cetak/koran tidak ketidaktransparan.
Adapun Rian mengatakan bahwa, dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ini menerima langganan koran yang tidak mempunyai fisik/koran cetak dan itu juga jelas bahwa media online kok bisa di terima untuk pembayaran langganan koran.” Yang di pertanyakan gimana bukti laporan untuk nanti.
Rian berharap Tim KPK RI dan BPK provinsi Lampung agar memeriksa laporan pembayaran koran di dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Lampung Utara (Lampung Utara) pada tahun 2021, 2022 hingga sekarang.
Diharapkan kepada Dinas terkait berlangganan media cetak/koran kedepannya harus lebih menghargai dalam menunjang kinerja jurnalis/wartawan agar bisa saling menguntungkan berbagai pihak dalam mengedepankan pers sebagai media komunikasi dan informasi. Salah satu fungsi media pers sebagai kontrol Sosial, Politik, Hukum dan HAM termasuk ekonomi dan budaya.
Dari sini kita bisa melihat jika tidak bisa terjalin hubungan baik antara awak media dengan pelanggan, jurnalis/wartawan tidak bisa menghasilkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang akan menimbulkan kericuhan dan memicu emosional disaat pembayaran dana media berlangsung. Dari sini kita bisa menilai jika dana media tersebut dikelola dengan baik maka akan tercapai kesepakatan kerjasama yang baik dalam berlangganan koran. (D***)