TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Dalam waktu dekat ini Kejari Sarolangun akan umumkan tersangka kasus korupsi di Kabupaten Sarolangun, salah satu dari kasus tersebut yang saat ini paling di pantau dan dikawal media adalah kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Desa Lidung Kecamatan Sarolangon.
Anggaran Dana desa sebesar 627 juta rupiah, yang di alokasikan untuk pembuatan jalan Rigit Beton yang ada kejanggalan dan kasus tersebut telah di laporkan ke kejaksaan Negeri Sarolangon dan telah ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Sarolangon.
Perjalanan kasus tersebut dikawal Ikatan Wartawan Sarolangon (IWS) saat ini menuju Babak Finis.
Setelah melalui proses panjang degan keseriusan nya pihak Kejaksaan Negeri Sarolangon pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, serta beberapa kali proses pemeriksaan beberapa saksi selanjutnya akan dilakukan pengumuman tersangka dalam kasus tersebut.
Selama ini pihak Kejaksaan Negeri Sarolangon belum mengumumkan tersangkanya karena masih menunggu perhitungan dari BPKP.
Setelah rampung nya hasil audit oleh BPKP akhirnya pihak kejaksaan negeri Sarolangon akan mengumumkan tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Lidung dan kasus kasus korupsi lain nya pada Hari Kamis Tanggal 22 Juli 2021 mendatang.
Abdul Haris Kasi Pidsus Kejari Sarolangun saat di konfirmasi Senin (19/7/2021) melalui telfon mengatakan,
“Untuk Bergulirnya Kasus dugaan Penyelewengan Dana Desa Lidung Kecamatan Sarolangun, yang ditemukan adanya kerugian negara akibat proyek jalan rigit beton yang bersumber dari dana desa tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar 627 juta rupiah dengan panjang 840 meter Akan segera kita umumkan tersangka nya pada hari Kamis Tanggal 22 mendatang bersamaan dengan expose Kasus yang lainnya.” Sebut nya.
“Kasus Desa Lidung kita akan lakukan expose penetapan tersangka nya. Kasus lainnya, seperti Kasus Damkar, untuk Kasus Damkar sendiri akan ada 2 laporan nantinya yang akan kita sampaikan pada saat Expose nanti.” Pungkas nya. (Red)