Cegah Peti, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Gencar Laksanakan Sosialisasi Di Desa Binaannya

TINTANUSANTARA.CO.ID,Kapuas Hulu,Kabar
Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Bunut Hulu, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin, Selasa (12/9/2023).

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Briptu Damianus Nurdin menuturkan, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian mengatakan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Ijin dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya.

Humas Polsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu

Thony Blear

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini