TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi menunggu permintaan LHP dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan maupun kepolisian yang ingin mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada hilangnyan aset Pemprov Jambi berkisar Rp 1 Miliar.
Kasubag Humas dan Tata Usaha, BPK RI Perwakilan Jambi, Hendra Saputra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pihak dari Kejaksaan maupun kepolisian yang meminta data temuan yang tertuang dalam dokumen pemeriksaan keuangan Pemprov Jambi tahun anggaran 2021 itu untuk pendalaman terkait penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kalau yang tanggo rajo ini, kami juga menunggu. Kalau memang dari APH ada permintaan, ya pasti harus kami layani sebagai bentuk pelayanan kami.
Dalam LHP, kami tidak bisa menyebut ada tindak Tipikor dalam temuan itu karena pemeriksaan kami adalah pemeriksaan atas LKPD yang output nya adalah Opini, APH bisa menentukan,” kata pria berkacamata ini, Senin (6/2/2023).
Tidak hanya menyerahkan data berupa audit awal, Hendra mengatakan BPK RI Perwakilan Jambi siap melakukan audit khusus jika diminta oleh APH dalam pengungkapan tindak pidana korupsi dalam masalah ini, termasuk untuk menentukan total kerugian negara.
“Jika APH ingin memperdalam, mereka ingin menaikkan ke proses penyelidikan, penyidikan dan segala macem. Nah mereka (APH) mereka bisa meminta pemeriksaan penghitungan kerugian negara ke kami,” katanya.
Hendra tidak membantah bahwa pada banyak temuan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI, ada temuan yang setelah dilakukan pendalaman oleh APH memenuhi unsur Tipikor.
“Puskesmas Bungku, itu kan dari hasil pemeriksaan kami. Dalam LHP kami menemukan ada kekurangan volume sekian-sekian. Nah apakah memang proses dari APH sudah berjalan pada saat itu atau memang mulai dari LHP kami, pendalaman APH saat itu tidak minta ke kami tapi ke BPKP untuk penghitungan kerugian Negara/daerah nya,” katanya.
Dirangkum dari banyak sumber, kasus Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari ditangani APH dari unsur kepolisian. Saat ini kasus dugaan korupsi pada APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, Jambi masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam pengelolaan keuangan terkait pelaksanaan pembangunan proyek ini, BPK RI mengungkap sejumlah temuan.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi belum dikonfirmasi terkait berita ini.
Mengacu laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan pada pengelolan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, yang diumumkan pada 24 Mei 2022.
BPK RI mengungkap adanya temuan hilang aset berkisar Rp 1 Miliar pada pelaksanaan proyek rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, senilai Rp 1,8 Miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV DP, dimulai pada 20 Oktober hingga 20 Desember 2021 dan terdapat addendum pada pekerjaan ini pada 15 Desember 2021.
Dalam pelaksanaan pengerjaannya, CV DP mengalami keterlambatan selama delapan hari sehingga dikenakan denda berkisar Rp 13 Juta. Pembayaran direalisasikan 100 persen, ini sejalan serah terima fisik 100 persen yang disaksikan oleh tim dari DPUPR dan Inspektorat Provinsi Jambi.
Parahnya, ketika tim BPK RI turun bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas, pada 4 Maret 2022, hanya ditemukan fisik proyek berkisar Rp 584 juta, sementara fisik proyek berkisar Rp 1 Miliar tidak ada ditemukan di lokasi pengerjaan. (Arief)