Beredar Video Viral Yang Terindikasi Mengandung Unsur Dendam Pada Kapolres Melawi

 

TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,Kalbar Ketua LBHI-PERS Pusat Regional Kalimantan Rusman Haspian SE,SH Angkat bicara seputar Video yang belakangan Viral di dunia Maya pada Tik Tok YouTube dan sepertinya mengandung unsur mengarah pada Fitnah dan jelas tidak dapat dipertanggung jawabkan

Untuk kami jajaran Pengurus serta Anggota LBHI-PERS sangat tidak tidak masuk akal jika ada kesalahan fatal tidak dengan menyebar video ataupun berita yang mengarah pada ujaran kebencian.

Untuk itu sedikit penjelasan tentang Kinerja Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i dalam jejak atau track record Kapolres Melawi yang selama dari tahun 2023-2024 telah mendapatkan penghargaan sebagai berikut

1. Situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kamtibmas meningkat hal ini ditandai dengan beberapa konflik yg terjadi baik yg bersifat SARA maupun sosial dapat di selesaikan atas sinergitas Polisi dengan Tomas, Toda, Tidat

2. ⁠Dalam tata kelola keuangan dan anggaran juga mendapatkan penilaian Pengelolaan kinerja yg selalu meningkat dari Peringkat 3 Naik ke Peringkat 2 dan Naik ke peringkat Pertama.

3. ⁠Pemilu dan Pemilukada berlangsung aman dan kondusif berkat komitmen semua elemen masyarakat dan Polri menjaga kamtibmas

4. ⁠Mendapatkan penghargaan juga dari lembaga/Nasrandi lainnya terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi

5. ⁠Polres Melawi mampu dan berhasil mengelola dan melakukan pembinaan khususnya atlet Volly sehingga mampu meraih Juara Pertama dalam Kompetisi Kapolda Cup 2024

Dan masih banyak lagi segala kebaikan yang seharusnya ditonjolkan dari pengabdian Kapolres Melawi yang saat ini sedang menjadi korban Fitnah dari Angkara murka tak jelas sekelompok orang yang dendam dengan Kepolisian.

Menambahkan ucapannya Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE,SH pada Senin 17 Maret 2025 yang berargumen tentang pandangan dari sedikit sisi Kriminologies yang mungkin bisa saja video berita yang menyudutkan dan Terindikasi tidak benar itu lakukan oleh sekelompok kecil atau pribadi yang menyimpan Dendam Dengan Kapolres itu tidak menutup kemungkinan ucapnya pada Wawancara seputar berita viralnya video fitnahan menginsur pada ujaran kebencian dan jelas harus diluruskan dan pembuat Video Onar ini kalau memang asli ke akuratannya silahkan tampil langsung secara gentleman menghadap pada unsur terkait Bidang Propam dan dengan bukti kuat jika tidak dapat menampilkan bukti kuat lebih baik segera melakukan penghapusan dan klarifikasi video permintaan maaf secara online dan tetap harus menjalankan konsekwensi dari Hukum yang berlaku ujarnya

Dan saat ini pembuat dan yang memviralkan video provokasi Fitnah sedang dalam proses dan masih didalami tentang unsur dan maksut dari perbuatan yang jelas melanggar

Untuk itu saya Ketua sekaligus Pendiri LBHI-PERS Kalbar mengimbau dengan sangat penuh keprihatinan agar pembuat video fitnahan ini segera mengklarifikasi segala perbuatan yang mengarah pada

Fitnah dan ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi hukum tercantum pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia, antara lain:

1. *Pasal 137 KUHP*: Mengenai fitnah, yang berbunyi: “Barang siapa dengan menyiarkan atau memuatkan berita atau karangan di dalam surat kabar, berita atau karangan yang dapat menimbulkan kebencian atau menghasut orang untuk melakukan kejahatan terhadap pemerintah, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.”

2. *Pasal 156 KUHP*: Mengenai ujaran kebencian, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan di muka umum mengeluarkan pernyataan atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.”

3. *Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*: Mengenai ujaran kebencian dan fitnah melalui media elektronik, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.”

Ket Poto : Kegiatan Rutin Kapolres Melawi pada beberapa waktu lalu

Untuk itu saya mengajak rekan rekan semua untuk bersikap Bijak dan tidak Arogansi dalam menggunakan media ataupun menyalahgunakan kepintaranuntuk hal yang dapat merugikan individu orang lain semoga kita semua dapat selalu diberi keberkahan oleh Allah SWT ucapnya(T-9 Kabut Borneo)

Publish : Thony Blear

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini