Bawa Karton ke PN Jambi, Ini pesan Madaniyah

Madaniyah saat berada di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (3/2/2020).

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Madaniyah (71), warga Kenali Besar Kota Jambi datang ke Pengadilan Negeri Jambi, Senin (3/2/2020). Kedatangannya untuk menghadiri sidang gugatan perdata terkait kepemilikan tanah seluas sekitar 13.458 meter persegi di RT 2, Lebak Bandung Kota Jambi.

Sebelum sidang berlangsung, Madaniyah sempat menyampaikan kekecewaan kepada PN Jambi atas diterima gugatan perdata oleh penggugat Hendy Alias Aciang.

Dalam pesan yang disampaikan melalui kertas karton, Madaniyah menulis, “Pak Hakim minta keadilan orang kecik ini. Masak surat Aciang yang dikabulkan 2502 dirobah 2602 RT 02 Lebak Bandung dapat diterima dan mengalahkan IB, surat jual beli, SHM yang telah terbit”.

Sementara pengacara Madaniyah, M Randhy Martadinata mengatakan, klien merupakan salah seorang tergugat, dari Tujuh orang tergugat dalam sidang perdata ini.

“Ini sidang ke 8, hari ini agenda sidang pembuktian surat-surat. Pekan depan dijadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Rhandi.

Sebelum dilaksanakan sidang gugatan perdata oleh PN Jambi, berdasarkan LP:B/105//IV/2018, Madaniyah pernah melaporkan seseorang atas dugaan penyerobotan lahan yang disengketakan saat ini ke Polda Jambi.

“Hasil penyidikan belum diberitahukan, tapi berdasarkan SP2HP kasus itu sudah tingkat penyidikan. Untuk yang itu lebih pantas menjawabnya Polda,” katanya. (Ary)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini