Banyak Proyek Siluman di Kecamatan Mandiangin APIP Inspektorat Diminta Turun Tangan

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Banyak Proyek Siluman di kecamatan Mandiangin Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat diminta turun tangan dan kroscek kelokasi pasal nya terpantau media ini hampir setiap proyek tahun anggaran 2021 di kecamatan Mandiangin tanpa memasang papan informasi dan ada temuan pada pelaksanaan kegiatan.

Proyek pembangunan jalan rabat beton yang berada di Desa Mandiangin Pasar yang di kerjakan tanpa papan informasi alias proyek siluman yang sampai saat ini menjadi pertanyaan public, perusahaan apa yang mengerjakan proyek jalan rabat beton tersebut dan siapa pemilik pekerjaan tersebut.

Pembangunan drainase didesa Mandiangin tepat nya di Dusun Gaung Kerincing terlihat memasang papan informasi proyek tapi tidak mencantumkan Volume Bangunan, dari hasil pantauan media ini terlihat beberapa bagian dinding drainase yang baru di bangun sudah banyak yang di tampal dengan semen baru akibat diduga pada pembangunan mengunakan semen yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan, sehingga mengurangi kwalitas kekuatan pada dinding drainase tersebut, berlobang-lobang diduga pekerja terpaksa melakukan penampalan lobang-lobang tersebut biar terlihat rapi.

Selain itu pada pembangun pengerasan jalan yang berada di belakang Desa Mandiangin Tuo pada pelaksanaan juga tidak memasang papan informasi proyek, ada beberapa fakta yang terpantau media ini yang pertama pada pelaksanaan hanya menghamparkan batu yang tidak rata, pada bagian depan masuk ke jalan batu nya agak lebih tebal sedikit di perkirakan 2-3 cm dan itu hanya sekitar lebih kurang 10 meter pada badan jalan saja, selebihnya tanah dasar sudah terlihat dan bahkan pada titik yang paling terakhir hampir tidak ada batu sama sekali.

Selain itu sirtu yang di hampar berkelompok-kelompok di duga akibat pembangunan jalan tersebut tidak melalui proses yang benar, alias asal di laksanakan.

Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang  keterbukaan informasi publik, pada pasal 3 d, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Selain melanggar undang-undang KIP, melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Dan juga diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton menggunakan besi yang sudah karat serta pada saat pengecoran di atas besi tidak di lapisi plastik sehingga kuat dugaan pekerjaan yang di laksanakan pemborong yang mengaku berasal dari Singkut tersebut diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi teknik kegiatan, material yang digunakan hanyalah sirtu biasa bukan batu split.

Yang lebih mengejutkan lagi pekerja jalan rabat beton tersebut sengaja mencatut nama oknum Anggota DPRD kabupaten Sarolangun yang memilki pekerjaan yang mereka kerjakan tersebut.

Salah satu pekerja yang mengaku bernama Uut asal Singkut saat di konfirmasi mengaku sudah lama mengenal AP dan dia bekerja di bawah perintah seorang kepala tukang yang bernama Suhar.

Uut juga mengatakan jika AP memiliki dua paket proyek jalan Rabat beton di Desa Mandiangin Pasar.

Entah mengapa Uut warga Singkut tersebut secara gamblang mencatut nama salah satu oknum dewan terhormat di kabupaten Sarolangun yang punya proyek tersebut.

Terkait pencatutan nama oknum Anggota DPRD tersebut media ini meminta tanggapan dari yang bersangkutan AP, langkah apa yang akan dia lakukan atas pencatutan nama nya, karena jika tidak ada tindakan terhadap orang yang telah memakai nama nya dengan maksud dan tujuan hanya untuk mengamankan pekerjaan proyek tersebut tentu oknum Anggota dewan tersebut dirugikan dan nama baik nya pun turut di cemari.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/8/2021) oknum Anggota dewan tersebut hanya membalas pesan dan balik bertanya, “Siapa Uut itu?, saya tidak kenal.” Kata nya.

Entah mengapa anggota dewan tersebut tidak menjawab langkah apa yang akan dia lakukan terhadap pencatutan nama nya pada pekerjaan proyek jalan Rabat beton tersebut, membuat laporan polisi atau melayangkan surat somasi, sampai berita ini di tayangkan media ini masih menunggu hak jawab dari yang bersangkutan. (An)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini